WFH ASN di DIY

Sleman Uji Coba WFH per 1 Mei: Kuota 25 Persen tapi Opsional, ASN Boleh Tak Ambil

Kebijakan ini bersifat opsional yang berarti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kebagian WFH diberi pilihan boleh mengambil dan tidak.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman Harda Kiswaya 

Mengantisipasi adanya ASN yang menyalahgunakan waktu WFH untuk berlibur (long weekend), Bupati memberlakukan pengawasan ketat melalui laporan kerja harian. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi berat berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Pengawasannya lewat laporan, apa yang dikerjakan hari itu harus jelas. Kalau tidak ada sanksinya, percuma saya tandatangani. Saya pastikan, kalau tidak perform, TPP wajib saya potong. Bahkan Kepala Dinas pun bisa saya potong 25 persen," ujar Harda.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved