Progres Rencana Proyek PSEL, Bupati Bantul: Eksekusi Tunggu Danantara

Pemkab Bantul juga sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk pematangan lahan PSEL sejak beberapa waktu lalu.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul masih menanti tindak lanjut dari Danantara terkait realisasi proyek PSEL di Piyungan setelah seluruh komitmen lintas daerah resmi ditandatangani.
  • Lahan seluas 5,7 hektare di Srimulyo telah disiapkan, dengan target pasokan gabungan 1.000 ton sampah per hari serta dukungan anggaran Rp5 miliar untuk pematangan lahan.
  • Proyek yang direncanakan mulai 2026 ini 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sedang menunggu perkembangan dari Danantara terkait pengerjaan proyek pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kapanewon Piyungan.

"Posisi kami hari ini, Pemkab sedang menunggu perkembangan dari Danantara. Karena, tugas kami membangun komitmen sudah selesai," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Minggu (1/3/2026).

Disampaikannya, pihaknya bersama Gubernur DIY, Bupati Sleman, dan Wali Kota Yogyakarta juga sudah melakukan tanda tangan komitmen terkait pembangunan PSEL tersebut bersama Danantara. Tanda tangan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Kemudian, tindak selanjutnya akan dilakukan oleh Danantara terkait eksekusi pembangunan PSEL yang disiapkan lahannya sekitar 5,7 hektare di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan.

"Dan komitmen setiap kabupaten/kota ini, secara gabungan harus menyediakan seribu ton per hari. Itu yang sudah kami tandatangani, sehingga langkah berikutnya kan di Danantara. Karena, itu investasinya besar," papar Halim. 

Anggaran dari Pemkab Bantul

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk pematangan lahan PSEL sejak beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Proyek PSEL di DIY direncanakan mulai dibangun pada 2026, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Regulasi tersebut menjadi pijakan bagi percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah perkotaan agar terintegrasi dengan sistem energi nasional.

Menurut Abdul Halim, kewenangan utama proyek berada di pemerintah pusat, termasuk dalam proses pengadaan dan penetapan pelaksana. Koordinasi lintas daerah telah dilakukan, khususnya di kawasan aglomerasi Kartamantul—Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Selain itu, dukungan juga datang dari kabupaten lain di DIY.

"Karena rapat-rapat itu sudah dilakukan di Jakarta, di sini, seluruh bupati/wali kota terutama Kartamantul, Yogyakarta, Sleman, Bantul sudah tanda tangan. Ngarsa Dalem tanda tangan, bahkan Bupati Gunung Kidul dan Kulon Progo tanda tangan juga. Jadi posisi kami ya menunggu Danantara bagaimana kelanjutannya apakah dilanjutkan, kita enggak ngerti," tandasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved