Menanti PSEL 2028 di Tengah Larangan 'Open Dumping' Desember 2026, Pemda DIY Berpacu dengan Waktu

Tender pada tahap pertama tersendat akibat kendala negosiasi kelembagaan antara pihak pusat dengan rekanan.

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY berpacu dengan waktu dalam menangani krisis persampahan di wilayahnya.
  • Batalnya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada tahap pertama memaksa pemerintah memutar otak untuk menghadapi masa transisi.
  • Target operasional fasilitas insinerator dipatok pada pertengahan 2028.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpacu dengan waktu dalam menangani krisis persampahan di wilayahnya.

Batalnya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada tahap pertama memaksa pemerintah memutar otak untuk menghadapi masa transisi.

Terlebih adanya tenggat waktu pelarangan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dari pemerintah pusat yang jatuh pada Desember 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pergeseran proyek PSEL ke tahap kedua (batch 2) sejatinya merupakan upaya percepatan untuk menghindari durasi pembangunan yang terlalu panjang.

Sebelumnya, tender pada tahap pertama tersendat akibat kendala negosiasi kelembagaan antara pihak pusat dengan rekanan.

"Untuk batch kedua, kami kemarin sudah bertemu dengan pihak Danantara dan salah satu rekanan dari Pertamina. Kami mengonfirmasi—termasuk bersama Gusti Mangkubumi—mengapa kita tidak masuk di batch pertama. Ternyata ada banyak kendala dari sisi negosiasi pekerjaan. Calon mitranya ini bukan sekadar pihak internasional, melainkan harus ada bentuk kelembagaan di sini, misalnya melalui skema Joint Operation (JO) atau sejenisnya. Ini adalah kewenangan Danantara untuk meyakinkan pihak tersebut," papar Ni Made, Senin (11/5/2026).

Target Operasional

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa target operasional fasilitas insinerator tersebut dipatok pada pertengahan 2028. 

Evaluasi waktu teknis menjadi alasan utama mengapa DIY akhirnya menarik diri dari linimasa batch pertama.

"InsyaAllah, jika proses ini berjalan lancar, sekitar bulan Juli atau Agustus sudah ada kepastian. Targetnya, pada Juli 2028 fasilitas ini sudah bisa beroperasi. Alasan mengapa batch pertama batal adalah durasi pembangunannya. Awalnya dijanjikan 18 bulan hingga 2 tahun. Namun, setelah dirinci dalam diskusi teknis, waktunya melar menjadi 35 hingga 40 bulan. Itu terlalu lama bagi kami karena kita memiliki kondisi mendesak untuk segera memiliki sistem pengolahan sampah baru, dan kita tidak mungkin mencari lokasi lain lagi," tegasnya.

Kondisi mendesak yang dimaksud Sekda DIY tidak terlepas dari instruksi Kementerian terkait.

TPA Piyungan saat ini berada di penghujung masa pakainya dan tidak lagi memiliki fleksibilitas untuk menerima residu dalam jumlah masif.

"Selain itu, kita juga mendapat surat dari Kementerian terkait pelarangan sistem open dumping (pembuangan terbuka). Kami sudah merapatkan hal ini dengan para Sekda Kabupaten/Kota. TPA Piyungan saat ini hanya akan menerima sampah dengan sistem open dumping maksimal sampai Desember 2026. Setelah itu, sudah tidak ada toleransi lagi. Ini harus benar-benar dipikirkan karena kita belum sepenuhnya menggunakan sistem sanitary landfill (pelapisan sampah dengan geomembran atau urugan tanah)," jelas Ni Made.

Baca juga: Cukupi 97 Persen Kebutuhan Kurban, Pemda DIY dan UGM Terjunkan Ratusan Petugas Antisipasi Penyakit

Keterbatasan kuota pembuangan ini menjadi alarm bahaya, khususnya bagi wilayah Kota Yogyakarta yang minim lahan.

Kapasitas yang tersisa di TPA Piyungan sangat terbatas untuk menopang kebutuhan wilayah aglomerasi jika pembangunan PSEL memakan waktu hingga 40 bulan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved