Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Bantul
Usai Dilaporkan Dugaan Pemerasan, Oknum Intel Polres Bantul Dinonaktifkan
Ihsan menegaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Oknum intel Polres Bantul berinisial S yang diduga melakukan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer telah dinonaktifkan dari tugasnya.
- Polda DIY menyatakan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Oknum intel Polres Bantul berinisial S yang diduga melakukan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Langkah ini diambil Polda DIY berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
Dinonaktifkan
Dengan diterbitkannya surat perintah itu, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.
Keterangan itu disampaikan Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pada Jumat (20/2/2026).
Ihsan menegaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor.
Upaya ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," tegas Ihsan.
Tidak toleransi pelanggaran anggota
Ihsan menyampaikan, Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Polda DIY juga berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," jelas Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik salah satu perusahaan pengembang property.
Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.
Keterangan pelapor
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pad Rabu siang (18/2/2026).
"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.
Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.
"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.
Nilai kerugian
Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.
Dia menyampaikan, permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.
Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.
"Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya
Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan. Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.
"Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.
Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang.
Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.
"Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami," katanya.
Akan bawa kasus ke Mabes Polri dan DPR
Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.
Sementara Kabidhumas Polda DIY, Kobmbes Pol Ihsan menyampaikan, pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut, sebab menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum terlapor masih sebatas aduan dan konsultasi.
"Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY," katanya, saat dihubungi via WA. (hda)
| Korban Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul Kembali Diteror Oknum yang Ngaku Polisi |
|
|---|
| Polda DIY Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Intel Polres Bantul ke Pengusaha Properti |
|
|---|
| Polda DIY Tindaklanjuti Laporan Bos Properti soal Dugaan Pemerasan oleh Oknum Intel Polres Bantul |
|
|---|
| Oknum Intel Polres Bantul Dilaporkan ke Polda DIY Atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-DIY-Kombes-Pol-Ihsan-492025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.