Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

22 Lembaga dan Individu Ajukan Amicus Curiae ke PN Sleman untuk Perdana Arie

Sebanyak 22 lembaga dan individu mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Perdana Arie, ke Pengadilan Negeri Sleman. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
KEPALKAN TANGAN - Foto dok. Perdana Arie, terdakwa perkara dugaan pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025, mengepalkan tangan kiri, mengenakan baju 'jangan takut jadi aktivis', setelah mengikuti persidangan di ruang Cakra, PN Sleman Selasa (3/2/2026). Tercatat 22 lembaga dan individu yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Perdana Arie, ke Pengadilan Negeri Sleman.  

Ringkasan Berita:
  • 22 lembaga dan individu mengajukan amicus curiae untuk Perdana Arie, ke PN Sleman
  • Amicus curiae berarti 'sahabat pengadilan', yaitu individu, akademisi, atau organisasi pihak ketiga yang mengajukan legal opinion ke pengadilan agar hakim independen dan objektif terhadap perkara berkepentingan publik
  • Pengirim Amicus Curiae untuk Perdana Arie: Wadah Komunikasi Driver Aktif Yogyakarta, Guru Besar UII dan inisiator Forum Cik Di Tiro, Prof. Masduki; BEM UGM dan akademisi serta sejumlah organisasi 

 

​TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gelombang solidaritas kepada Perdana Arie, terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025, kian deras mengalir. Hingga batas waktu Jumat (20/2/2026), telah terdapat 22 lembaga dan individu yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Perdana Arie, ke Pengadilan Negeri Sleman

Istilah Amicus curiae merupakan Bahasa Latin yang berarti 'sahabat pengadilan', yaitu individu, akademisi, atau organisasi sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi mengajukan legal opinion atau pendapat hukum atau dokumen tertulis ke pengadilan. Pengajuan Amicus curiae ini tujuannya untuk membantu hakim memberikan pandangan independen dan objektif terhadap perkara kompleks atau berkepentingan publik

Dalam konteks kasus yang menjerat aktivis Perdana Arie, Amicus curiae datang dari lintas kalangan mulai dari akademisi, lembaga nasional, hingga Pengemudi Ojek Online (Ojol) Yogyakarta juga turut serta memberikan dukungan.

Mereka mendesak agar Majelis Hakim melihat konteks peristiwa akhir Agustus 2025 secara utuh. 

Yang mengajukan Amicus Curiae 

Satu di antara yang mengajukan Amicus Curiae untuk Perdana Arie adalah Rie Rahmawati. Ia merupakan pengemudi Ojol Yogyakarta, yang ketika peristiwa akhir Agustus 2025 juga sempat melakukan demontrasi di depan Mapolda DIY. Rie mengaku sengaja mengajukan dokumen sahabat pengadilan untuk solidaritas Perdana Arie. Sebab Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu dinilai bukan provokator utama dalam kerusuhan yang terjadi di Mapolda DIY tersebut. 

"Dari begitu banyak massa, kenapa hanya Perdana Arie yang ditangkap," kata Ketua Wadah Komunikasi Driver Aktif (Wakanda) Yogyakarta ini. 

Selain dari Ojol Yogyakarta, dokumen amicus curiae juga diajukan dari puluhan elemen masyarakat lainnya.Dokumen sahabat pengadilan ini paling awal datang dari Guru Besar Ilmu Komunikasi UII sekaligus inisiator Forum Cik Di Tiro, Prof. Masduki; kemudian Pengajar di Departemen Sosiologi UGM, Andreas Widianta;Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI); Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dan Dewan Mahasiswa FH UGM. 

Belakangan gelombang dukungan kian deras mengalir. Tambahan amicus curiae datang dari Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi; Perkumpulan Idea; Damairia Pakpahan; Nadlroh Sariroh Direktur Yasanti; AJI Yogyakarta; Wahyu Basir; Elanto Wijoyono; Tri Wahyu; Lingkar Keadilan Ruang dan lain sebagainya. 

Total 22 amicus curiae 

Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, Guntar Mahendro mengamini bahwa gelombang solidaritas terhadap Perdana Arie dalam bentuk amicus curiae terus berdatangan, dengan jumlah mencapai 22. Ia berharap dokumen sahabat pengadilan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara, yang akan dibacakan pada Senin (23/2). Tingginya gelombang Amicus curiae ini juga menandakan bahwa perkara ini menjadi sosotan publik. 

"Terutama dari tokoh-tokoh publik," katanya. 

Perjalanan sidang kasus Perdana Arie, telah hampir memasuki tahap akhir. Sidang Replik dan Duplik telah digelar.

Tuntutan jaksa: 1 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik tetap pada tuntutannya yang memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mahasiswa UNY itu dengan dakwaan pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sedangkan penasehat hukum Perdana Arie dalam dupliknya menilai unsur-unsur dalam tuntutan pasal tersebut tidak terpenuhi, sehingga meminta Perdana Arie dibebaskan dari segala tuntutan. 

Majelis Hakim akan membacakan putusan pada sidang yang akan digelar Senin (23/2) mendatang. 

Berharap vonis hakim adil

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved