Aturan Jam Kerja ASN Pemda DIY Selama Bulan Ramadan, Sekda Ingatkan Produktivitas Layanan
Selama Ramadan, beban kerja ASN di DIY ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/ 2026.
- Selama bulan puasa, beban kerja pegawai ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
- Dalam surat edaran tersebut, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan rincian durasi kerja yang wajib dipatuhi.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/ 2026.
Selama bulan puasa, beban kerja pegawai ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: X1/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, atas nama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, pada tanggal 10 Februari 2026.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Rincian Jam Kerja
Dalam surat edaran tersebut, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan rincian durasi kerja yang wajib dipatuhi.
”Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah baik yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu,” ujar Ni Made Dwipanti, Senin (16/2/2026).
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal masuk kantor dimulai pukul 08.00 WIB setiap harinya.
Namun, terdapat perbedaan pada jam pulang dan waktu istirahat.
Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja berlaku pukul 08.00 WIB hingga 15.15 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 WIB sampai 12.15 WIB.
Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang yakni pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan waktu pulang lebih cepat.
Pada hari Senin sampai dengan Kamis serta Sabtu, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 WIB sampai 12.15 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan jeda istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Baca juga: KOKAM se-DIY Sampaikan Pernyataan Sikap Perang Terhadap Peredaran Miras
Pelayanan Khusus
| 8.066 Anak di DIY Terkonfirmasi Tidak Sekolah, Pemda Optimalkan 5 Langkah Strategis Lintas Sektor |
|
|---|
| Gelar Kerja Bakti Massal Tiap Jumat, Wali Kota Yogyakarta Instruksikan ASN Bawa Sapu hingga Arit |
|
|---|
| Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Magelang Wajibkan ASN Belanja di Warung Tetangga |
|
|---|
| Siasat Pegawai Bapperida DIY Sikapi Kebijakan CFD di Kepatihan: Titip Laptop Biar Gowes Lebih Ringan |
|
|---|
| Pemda DIY Dorong Bandara YIA Layani Penerbangan Umrah Langsung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-Ni-Made-Dwipanti-Indrayanti-1622026.jpg)