Hakim Cecar Harda Kiswaya soal Asal-usul Terbitnya SE Hibah Pariwisata Sleman

Hakim menanyakan SE tersebut sebetulnya dikeluarkan oleh Bupati saat itu atau Sekda yang kala itu dijabat oleh Harda Kiswaya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Miftahul Huda
KETERANGAN HARDA: Saksi Harda Kiswaya saat memberikan keterangan dalam perkara korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Jumat (23/1/2026) 

Hakim kembali menanyakan kepada Harda Kiswaya alasan menandatangani SE tersebut meski belum sepenuhnya mengetahui isi klausul pada SE tersebut.

“Saya percaya seluruhnya kepada tim pelaksana, mengingatkan harus sesuai prosedural yang berlaku,” jawab Harda.

Majelis Hakim kembali melemparkan pertanyaan kepada Harda Kiswaya.

“Saudara merasa dibohongi oleh anak buah,” tanya Hakim.

“Saya tahu setelah kejadian ini,” ucap Harda Kiswaya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi Harda Kiswaya berlangsung sekitar tiga jam lamanya. Sidang berakhir sekitar pukul 17.35 WIB.

Dalam kasus ini, Eks Bupati Sri Purnomo menjadi terdakwa karena diduga menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon Bupati Sleman Kustini dan Danang Maharsa. 

Suasana persidangan sempat memanas ketika terdakwa Sri Purnomo diminta memberikan tanggapan atas jalannya persidangan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved