Hakim Cecar Harda Kiswaya soal Asal-usul Terbitnya SE Hibah Pariwisata Sleman
Hakim menanyakan SE tersebut sebetulnya dikeluarkan oleh Bupati saat itu atau Sekda yang kala itu dijabat oleh Harda Kiswaya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus dana hibah Pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi Bupati Sleman Harda Kiswaya.
- Kepada Harda, Hakim menanyakan asal-asul penerbitan SE Hibah Pariwisata Sleman
- Harda Kiswaya menjawab SE tersebut dikeluarkan oleh Bupati dan ditandatangani oleh dirinya atas nama bupati.
- Harda juga menjawab alasan mengapa ia menandatangani SE meski belum sepenuhnya mengetahui isi klausul pada SE tersebut.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bupati Sleman Harda Kiswaya mendapat sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, berkaitan Surat Edaran (SE) Hibah Pariwisata Sleman.
Harda memberikan keterangan kepada majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman anggaran 2020.
Sidang tersebut digelar secara terbuka untuk umum di ruang Cakra pada Jumat 23/1/2026).
Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang, serta dua Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Hakim tanya soal SE
Pada kesempatan itu, Hakim menanyakan terkait asal-asul penerbitan SE Hibah Pariwisata Sleman yang berdasarkan BAP, SE tersebut dikeluarkan sebelum diterbitkannya Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Hakim menanyakan SE tersebut sebetulnya dikeluarkan oleh Bupati pada saat itu atau Sekretaris Daerah (Sekda) yang kala itu dijabat oleh Harda Kiswaya.
Jawaban Harda Kiswaya
Dengan tegas Harda Kiswaya menjawab SE tersebut dikeluarkan oleh Bupati dan ditandatangani oleh dirinya atas nama bupati.
“Ya, intinya Bupati,” jawab Harda.
“Tapi ditandatangani saudara (saksi)?” Tanya hakim.
“(tanda tangan) atas nama Bupati,” jelas Harda.
Hakim menanyakan seberap jauh Harda Kiswaya mengetahui teknis penyaluran dana hibah pariwisata yang ditujukan ke sejumpah desa wisata di Kabupaten Sleman.
“Teknis administrasi, dari Kepala Perekonomian (Bu Eni) katanya sudah sesuai arahan Bupati,” ucap Harda.
Hakim juga menanyakan terkait tanggal diterbitkanya SE tersebut pada 5 November 2020 bersamaan dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Sleman dengan Pemerintah Pusat.
Belakangan diketahui bahwa penandatangan SE Hibah Pariwisata itu mendahului Perbub 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata.
Alasan Harda tanda tangani SE
| Modal Penting PSS Sleman di Tiga Laga Terakhir Grup Timur Pegadaian Championship |
|
|---|
| Warga Sleman Dukung MBG Fokus Anak Kurang Gizi: Lebih Tepat Sasaran |
|
|---|
| Tiga Laga Krusial PSS Sleman, Jadi Penentu Tiket Promosi ke Super League Musim Depan |
|
|---|
| PSS Sleman U-19 Taklukkan Persiraja, Anang Hadisaputra Soroti Finishing |
|
|---|
| Pieter Huistra: PSS Sleman Tak Boleh Larut dalam Kekalahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hakim-Cecar-Harda-Kiswaya-soal-Asal-usul-Terbitnya-SE-Hibah-Pariwisata-Sleman.jpg)