Pakar Kebijakan Publik UMY Kritik Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK: Tidak Lazim, Perlu Dikaji Ulang

Pakar kebijakan publik UMY menilai pengangkatan staf SPPG menjadi PPPK berpotensi menimbulkan ketimpangan. 

Tayang:
dok BGN
ILUSTRASI 

Ringkasan Berita:
  • Pakar Kebijakan Publik UMY, Muhammad Eko Atmojo, S.IP., M.IP., menilai pengangkatan staf SPPG menjadi PPPK berpotensi menimbulkan ketimpangan. 
  • Mekanisme pengangkatan ini dinilai tidak setara jika dibandingkan dengan jalur yang harus ditempuh guru honorer dan tenaga kesehatan.
  • Perbedaan perlakuan tersebut juga berisiko mencederai rasa keadilan, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mengangkat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara nasional ada 32.000 staf inti yang akan diangkat menjadi PPPK pada Februari 2026 mendatang.

Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, S.IP., M.IP., pengangkatan staf SPPG menjadi PPPK berpotensi menimbulkan ketimpangan. 

Apalagi hingga kini masih banyak guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi, namun belum memperoleh status ASN maupun PPPK.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Mekanisme pengangkatan ini dinilai tidak setara jika dibandingkan dengan jalur yang harus ditempuh guru honorer dan tenaga kesehatan.

"Persoalannya bukan hanya pada keputusannya, tetapi pada mekanisme pengangkatannya. Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis. Sementara dalam kasus staf MBG, pengangkatannya terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara,” katanya, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Dosen UMY Sebut Gaya Diplomasi Prabowo Sebagai Diplomasi FOMO, Begini Penjelasannya

Mencederai Rasa Keadilan

Perbedaan perlakuan tersebutlah yang berisiko mencederai rasa keadilan, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia memandang staf SPPG merupakan pekerja di bawah pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Program MBG memang memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksananya pihak swasta. Jika pegawai swasta kemudian digaji oleh negara melalui skema PPPK, ini menjadi hal yang tidak lazim, dan perlu dikaji secara serius dari sisi tata kelola kebijakan publik,” sambungnya.

Eko menyebut pemerintah lebih sering memprioritaskan kebijakan yang bersifat konsumtif dan berdampak cepat, sementara pelayanan dasar justru belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang proporsional.

Jika kebijakan tersebut tetap direalisasikan, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat luas.

Tidak hanya menurunnya motivasi guru honorer, tetapi kepercayaan masyarakat juga akan terkikis.

Terkikisnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan berbahaya bagi keberlangsungan sistem demokrasi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved