DIY Tuntaskan Misi 100 Persen, 438 Desa dan Kelurahan Kini Punya Pos Bantuan Hukum

Peluncuran Posbankum di tingkat desa menandai tuntasnya upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum gratis yang dekat dengan warga

Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
PERESMIAN - Pemukulan kenong sebagai tanda peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026). Posbankum diharapkan memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa melalui pendampingan dan penyelesaian persoalan hukum secara nonlitigasi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi dengan cakupan layanan bantuan hukum paling lengkap setelah seluruh desa dan kelurahannya memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Pembentukan Posbankum di 438 desa dan kelurahan itu diresmikan pemerintah pada Selasa (20/1/2026) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.

Peluncuran Posbankum tersebut menandai tuntasnya upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum gratis yang dekat dengan warga, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi pintu awal penyelesaian persoalan hukum melalui pemberian informasi, konsultasi, hingga rujukan bantuan hukum lanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi bantuan hukum.

“Pada kesempatan ini, izinkan kami melaporkan kegiatan peresmian pos bantuan hukum Kelurahan-Kelurahan di daerah Yogyakarta. Laporan ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai proses pembentukan pos berhukum hingga mencapai 100 persen melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga dukungan organisasi berhukum dalam pelaksanaannya,” ujar Agung.

Karakter Sosial Beragam

Menurut Agung, DIY memiliki karakter sosial yang beragam sebagai kota pelajar, kota wisata, dan kota perjuangan.

Keragaman tersebut berpotensi memunculkan persoalan sosial dan hukum di tingkat masyarakat, sehingga keberadaan Posbankum di tingkat paling bawah menjadi penting sebagai unit layanan hukum terdekat dengan warga.

Dalam proses pembentukannya, Kementerian Hukum DIY melakukan koordinasi berjenjang dengan pemerintah daerah hingga kabupaten dan kota.

“Dalam pembentukan pos bantuan hukum, kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan hukuman Bapak Gubernur. Selanjutnya koordinasi dilakukan dengan Bupati Wali Kota dan jajarannya sehingga terbentuk 438 pos bantuan hukum,” kata Agung.

Capaian tersebut menempatkan DIY sebagai salah satu provinsi dengan jangkauan layanan bantuan hukum desa dan kelurahan paling luas di Indonesia.

Seluruh warga kini memiliki akses awal terhadap layanan hukum tanpa biaya di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

Baca juga: Hukum Tak Sekadar Menang dan Kalah, Sri Sultan HB X Tekankan Martabat Manusia dalam Posbankum Desa

Apresiasi Wamendes PDT

Wakil Menteri (Wamen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam pembentukan Posbankum

Ia menilai kehadiran berbagai unsur pemerintah menunjukkan komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat desa.

“Kadiran pimpinan kementerian, kepala daerah, dan para pematuh kepentingan menjadi cerminan kuatnya kolaborasi segera dilintas sektor dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa dan daerah tertentu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved