Libatkan 23 LBH, Pemkot Yogya Gulirkan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Tahun ini Pemkot Yogyakarta menambah anggaran bantuan hukum warga miskin sebagai wujud memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa/Dok. Pemkot Yogya
KERJA SAMA: Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan LBH terkait pelaksanaan program bantuan hukum gratis untuk warga miskin, Jumat (23/1/26). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta melibatkan 23 Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi warga miskin tahun 2026. 

Pelibatan tersebut, dituangkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di DIY, Jumat (23/1/26).

Tahun ini Pemkot Yogyakarta menambah anggaran pelaksanaan bantuan hukum warga miskin sebagai wujud memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Penjabat Sekda Kota Yogyakarta Dedi Budiono menegaskan, konstitusi di Indonesia mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Namun, pihaknya tidak memungkiri, dewasa ini, bagi masyarakat miskin, akses terhadap keadilan seringkali terhambat oleh keterbatasan ekonomi.

"Pemkot Yogyakarta berkomitmen hadir untuk menjamin hak tersebut.  Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah wujud nyata tanggung jawab kita bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya menyediakan total anggaran sebesar Rp276 juta untuk mendanai pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. 

Dedi pun berpesan kepada seluruh LBH/OBH mitra supaya memberikan pelayanan yang setara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, hingga pilihan politik.

"Profesionalitas dan independensi harus tetap dijaga demi tegaknya keadilan. Pemkot Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi, sekaligus memastikan dukungan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menuturkan, anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin masuk dalam bantuan sosial anggaran belanja tidak terduga. 

Alokasinya pun ditambah menjadi Rp276 juta dari tahun sebelumnya Rp 264 juta, dengan realisasi bantuan hukum bagi warga miskin 2025 terserap 100 persen.

"Dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum masyarakat miskin di Kota Yogyakarta tahun 2026, kami bermitra dengan LBH/OBH yang sudah terakreditasi dengan Kementerian Hukum," ujarnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved