Sri Sultan HB X soal Kasus Hogi Minaya Sampai ke DPR, Tekankan Optimalisasi Posbankum Daerah

Menurut Sultan, keberadaan Pos Bantuan Hukum semestinya dapat dimanfaatkan sebagai instrumen awal penyelesaian persoalan hukum

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (29/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menilai penanganan perkara hukum Hogi Minaya semestinya dapat diselesaikan di tingkat daerah.
  • Kasus itu bisa selesai tanpa harus libatkan DPR, dengan syarat komunikasi antarlembaga penegak hukum berjalan optimal.
  • Keberadaan Posbankum mestinya dapat dimanfaatkan untuk penyelesaian persoalan hukum di masyarakat
  • Kini Hogi Minaya tinggal menanti penerbitan surat resmi penghentian perkara dari Kejari Sleman karena kasusnya bakal dihentikan berdasar rapat komisi III DPR

 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menilai penanganan perkara hukum yang menjerat warga Sleman, Hogi Minaya, semestinya dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus melibatkan DPR RI apabila komunikasi antarlembaga penegak hukum berjalan optimal.

Hal itu disampaikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

“Ya sudah, sudah selesai kan? Sudah minta maaf dan sudah dianggap selesai, ya sudah selesai. Nah, kemarin itu kan kita di sini meresmikan Pos Bantuan Hukum. Makanya dengan kasus itu, saya minta kepada Kanwil Hukum untuk komunikasi sama Polisi, sama Kejaksaan. Bagaimana dari Pos Bantuan Hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu. Jadi kalau kemarin terus ditangani, ya enggak perlu ketuk (sampai) DPR,” ujar Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (29/1/2026).

Mestinya manfaatkan posbankum

Menurut Sultan, keberadaan Pos Bantuan Hukum semestinya dapat dimanfaatkan sebagai instrumen awal penyelesaian persoalan hukum di masyarakat, termasuk perkara yang melibatkan warga dengan aparat penegak hukum.

Komunikasi yang baik antarlembaga dinilai penting agar penanganan perkara berjalan proporsional dan tidak berkembang menjadi polemik nasional.

Tunggu surat penghentian perkara

Diberitakan sebelumnya, Suami Arsita, Hogi Minaya yang dijadikan tersangka setelah melawan pelaku jambret, kini tengah menanti penerbitan surat resmi penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, setelah kasusnya bakal dihentikan. 

Surat ini penting untuk memberikan kepastian hukum, paska ada desakan dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat yang menilai tindakan Hogi mengejar penjambret istrinya bukan merupakan tindak pidana. 

"Kami masih menunggu dari Kejaksaan (Sleman), penuntut umum untuk menerbitkan surat pemberhentian perkara demi kepentingan hukum," kata Teguh Sri Rahardjo, Penasehat Hukum Hogi Minaya, dihubungi Kamis (29/1/2026).

Diketahui, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, pada Rabu (28/1), Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penanganan perkara terhadap warga Sleman ini. 

Perkara Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena Hogi tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa tersebut. 

Wakil Rakyat meminta perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Teguh setuju dan sependapat dengan kesimpulan rapat Komisi III DPR ini. Menurut dia, Kejaksaan Negeri Sleman sudah ada komitmen untuk menindaklanjuti hasil kesimpulan rapat tersebut dengan menerbitkan surat penghentian perkara. 

Ia mengungkapkan, surat penghentian perkara berdasarkan KUHAP terbaru bisa diterbitkan oleh Kejari Sleman, tanpa harus berproses di Kejagung. Oleh karena itu, pihaknya menunggu surat tersebut terbit. 

Terkait rencana datang ke kantor Kejari Sleman, Ia mengaku masih menunggu surat terbit. Apalagi sekarang baru tempo satu hari, setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, sehingga penuntut umum Kejaksaan Negri Sleman masih memerlukan waktu untuk menyiapkan suratnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved