Akhir Petualangan Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman

Polresta Yogyakarta mengungkap kasus love scamming internasional di Sleman DI Yogyakarta dan telah berjalan selama satu tahun.

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
TERUNGKAP - Rumah toko (Ruko) ini pada Senin (5/1/2026) kemarin digerebek aparat dari Polresta Yogyakarta karena diduga menjadi tempat praktik scam jaringan internasional. Dalam praktiknya, sindikat ini disebut meraup keuntungan hingga sekitar Rp30 miliar dalam tiga sif per bulan.  

Data IASC menunjukkan Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 2.860 laporan dengan kerugian Rp37.634.071.384. Kota Yogyakarta mencatat 1.690 laporan dengan kerugian Rp26.174.536.785, Kabupaten Bantul 1.542 laporan dengan kerugian Rp52.910.226.552, Kabupaten Gunungkidul 521 laporan dengan kerugian Rp20.824.078.809, dan Kabupaten Kulon Progo 421 laporan dengan kerugian Rp6.043.267.117.

Adapun modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat meliputi penipuan transaksi belanja daring sebanyak 1.310 laporan, fake call atau penipuan mengaku pihak lain 839 laporan, penipuan investasi 498 laporan, penipuan tawaran kerja 435 laporan, penipuan melalui media sosial 324 laporan, serta penipuan hadiah 263 laporan. Selain itu, tercatat kasus social engineering 165 laporan, phishing 196 laporan, pinjaman online fiktif 124 laporan, serta penyebaran file APK melalui WhatsApp sebanyak 69 laporan.

Terima aduan

Sejak beroperasi pada November 2024, IASC telah menerima lebih dari 311 ribu laporan penipuan secara nasional. Dalam Rakor tersebut, ditekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, dan sektor teknologi informasi untuk mempercepat penundaan transaksi, penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku, hingga penguatan penindakan.

Rapat juga menetapkan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI DIY menjadi 16 instansi. Polda DIY menambah tiga direktorat dalam struktur Satgas, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, dan Siber. Surat Keputusan Ketua Satgas PASTI akan diterbitkan sebagai dasar operasional terbaru bagi seluruh anggota.

Pembahasan Rakor turut menyoroti peran social engineering sebagai pemicu utama lebih dari 99 persen kejahatan siber. Modus yang kerap digunakan meliputi penipuan daring, mule account, penyebaran file APK untuk akses jarak jauh, penipuan mengatasnamakan BPJS, pajak, dan bea cukai, pembajakan WhatsApp, hingga manipulasi geo-tagging dan akun palsu.

“Kami menemukan peningkatan kasus fake caller, pemalsuan informasi lokasi, hingga penipuan tiket berbasis kecerdasan buatan. Tantangan penegakan hukum meliputi nomor seluler tidak aktif, keterbatasan data media sosial, serta akses data perbankan yang dibatasi regulasi,” kata Eko.

Satgas PASTI DIY mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi digital dengan hanya mengunduh aplikasi resmi dari toko aplikasi, tidak membagikan data rahasia seperti OTP, PIN, dan user ID, rutin memperbarui sistem perangkat, serta menghindari tautan atau file dari sumber yang tidak dikenal. Masyarakat yang menjadi korban penipuan diminta segera melapor ke bank terdekat atau melalui kanal IASC di iasc.ojk.go.id.

Pemda DIY bersama OJK dan seluruh anggota Satgas PASTI menyatakan komitmen memperkuat edukasi, pencegahan, dan penindakan, sekaligus mendukung kampanye nasional “Brantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal” melalui optimalisasi kanal informasi masing-masing instansi. (Tim Tribun Jogja)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved