PHK di DIY Capai 2.846 Orang hingga Oktober 2025, Sleman Tertinggi
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.846 orang terdampak PHK
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.846 orang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2025.
Angka tersebut merupakan akumulasi seluruh kabupaten dan kota di DIY dengan sebaran yang timpang, didominasi wilayah beraktivitas industri dan jasa tinggi, terutama Kabupaten Sleman.
"Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 1.996 orang. PHK di wilayah ini terutama terjadi pada sektor industri garmen, usaha berbasis digital di bidang peternakan, serta industri kecantikan," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ariyanto Wibowo.
"Disusul Kabupaten Bantul dengan 514 orang terdampak, yang mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan atau manufaktur dan industri furnitur," lanjutnya.
Kota Yogyakarta mencatat 222 kasus PHK, terutama pada sektor perhotelan.
Kabupaten Kulon Progo mengalami 71 kasus PHK yang sebagian besar berasal dari sektor manufaktur.
Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul mencatat 32 orang terkena PHK, yang dipengaruhi restrukturisasi di sektor keuangan akibat proses merger.
Adapun data PHK yang tercatat di tingkat DIY tanpa klasifikasi kabupaten/kota berjumlah 11 orang, berasal dari sektor perdagangan ritel dan jasa.
Ariyanto Wibowo mengatakan, pihaknya juga menerima informasi terkait perusahaan yang belum menerapkan upah minimum, meski jumlah pastinya belum terdata.
“Informasi tentang perusahaan yang belum melaksanakan itu ada. Jumlahnya saya belum tahu. Dari teman-teman serikat pekerja disampaikan masih ada perusahaan yang belum menerapkan upah minimum. Atas informasi dan laporan tersebut, kami akan mengoptimalkan peran pegawai pengawas,” ujar Ariyanto.
Menurut dia, kendala utama dalam penindakan adalah minimnya informasi konkret.
“Kesulitannya, kalau informasinya tidak konkret dan tidak jelas perusahaan mana, kami jadi kesulitan. Harapan kami, jika ada informasi seperti itu, langsung disampaikan nama perusahaannya. Itu akan memudahkan kami dalam melakukan pemeriksaan agar tepat sasaran,” katanya.
Baca juga: Konten Ekstrem Marak di Ruang Digital, RUU Keamanan Siber Didorong Segera Disahkan
Ariyanto memastikan setiap aduan yang masuk tetap ditindaklanjuti. Tahap awal pengawasan dilakukan melalui kewajiban penyusunan struktur dan skala upah oleh perusahaan.
“Ada. Pasti kami tindak lanjuti. Tahap awal yang kami wajibkan adalah penyusunan struktur dan skala upah. Dalam pengawasan, kami kaitkan dengan pengajuan peraturan perusahaan yang disampaikan ke kami. Dari situ kami lihat struktur dan skala upahnya, apakah kenaikannya manusiawi atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang dikenai sanksi. “Sanksi belum. Baru sebatas nota pemeriksaan,” kata Ariyanto.
| Sambut May Day, Kolaborasi Polda DIY dan KSPSI Salurkan Bantuan Sembako untuk Buruh Terdampak PHK |
|
|---|
| Soal Sengketa Pesangon Buruh PT MTG, Dewan Janji Agendakan Pertemuan Ulang |
|
|---|
| Buruh PT MTG Kecewa, Harapan soal Pesangon Layak Lagi-lagi Kandas, Direksi Kembali Mangkir |
|
|---|
| Tunggu Anjuran, Sangketa Pesangon Murah Buruh PT MTG Mau Dibawa ke RUPS |
|
|---|
| Mediasi Ketiga Sengketa Pesangon Buntu, Ratusan Buruh PT MTG Datangi Gedung Dewan Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pabrik-Kebakaran-989-Pekerja-Garmen-di-Sleman-Kena-PHK.jpg)