Konten Ekstrem Marak di Ruang Digital, RUU Keamanan Siber Didorong Segera Disahkan
Situasi keamanan siber nasional dinilai kian mengkhawatirkan seiring maraknya penyebaran konten kekerasan, radikalisme, dan ekstremisme
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Situasi keamanan siber nasional dinilai kian mengkhawatirkan seiring maraknya penyebaran konten kekerasan, radikalisme, dan ekstremisme di ruang digital.
Kondisi tersebut memperkuat urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai payung hukum nasional yang komprehensif dan terintegrasi.
Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menilai rapuhnya ketahanan siber Indonesia dipicu belum adanya satu undang-undang yang secara khusus mengatur keamanan siber secara menyeluruh.
“Banyak celah dalam regulasi. Indonesia punya beberapa aturan ITE, tetapi belum ada undang-undang yang benar-benar mengatur keamanan siber secara menyeluruh,” ujar Ridlwan.
Ia menyoroti fragmentasi kewenangan antar-lembaga sebagai persoalan mendasar.
Saat ini, berbagai institusi memiliki unit siber masing-masing, mulai dari Polri melalui Cybercrime, Kementerian Komunikasi dan Digital dengan fungsi pengawasan siber, Kejaksaan, hingga lembaga lain.
Namun, belum ada payung koordinasi nasional yang menyatukan seluruh fungsi tersebut.
Dalam konteks itu, pembahasan RUU KKS di DPR RI dipandang krusial untuk menjadi fondasi hukum yang memberikan mandat koordinatif lintas sektor serta memperkuat sistem pertahanan siber nasional secara terpadu.
Ridlwan mencontohkan kasus bom rakitan yang melibatkan seorang siswa SMA 72 sebagai bukti mudahnya anak muda terpapar konten ekstrem di internet.
“Ia terinspirasi tokoh ekstrem lalu mempraktikkannya. Ini alarm keras bagi kita semua,” tegasnya.
Ia mendorong sekolah lebih aktif melakukan pendampingan siswa, memperkuat layanan konseling, dan membuka ruang komunikasi yang aman.
Baca juga: Dukung Transportasi Wisata, PT Sun Star Motor Sleman dan Solo Kenalkan Mitsubishi Canter Bus
Pemerintah juga diminta membangun sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sosial.
Ridlwan turut menyoroti bias definisi radikalisme yang kerap tumpang tindih dengan ketentuan dalam KUHP maupun regulasi digital lain.
Kejelasan definisi dinilai penting agar penindakan hukum tidak saling bertabrakan dan perlindungan anak serta remaja berjalan efektif.
Dalam pencegahan, peran orang tua dinilai krusial. “Jangan hanya guru yang dilatih literasi digital. Orang tua juga harus dibekali,” katanya.
| Paradoks Digital di DIY: Akses Teknologi Meningkat, Literasi Menurun, Kejahatan Siber Mendominasi |
|
|---|
| Redesain Antarmuka Platform Aset Digital: Fokus pada Rasionalitas Investor di Tengah Volatilitas |
|
|---|
| Astra Motor Yogyakarta Ajak Mahasiswa STIE YKPN Diskusi Strategi Digital Masa Kini |
|
|---|
| Orang Tua Ditantang Melek Digital: Pemkot Magelang Dorong Pola Asuh Adaptif di Era Gadget |
|
|---|
| Dari Algoritma ke Akhlak: MUI Eks Kedu Dorong Kolaborasi Ulama–Umaro Hadapi 'Kesepian Digital' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Konten-Ekstrem-Marak-di-Ruang-Digital-RUU-Keamanan-Siber-Didorong-Segera-Disahkan.jpg)