Kasus Proyek Kolam Renang TKD Margokaton Sleman: Kejari Tunggu Audit BPKP

Kejaksaan Negeri Sleman tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di Margokaton, Seyegan, Sleman.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kantor Kejaksaan Negeri Sleman di Jalan Parasamya, Tridadi, Kabupaten Sleman 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Sleman tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di Margokaton, Seyegan, Sleman
 
  • Proyek dana desa senilai Rp 1,2 miliar mangkrak dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 498 juta. 
 
  • Kasus lain juga diselidiki di Desa Wisata Cibuk Kidul, Margoluwih.

 

SLEMAN TRIBUNJOGJA.COM --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengumumkan langkah serius dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas wisata berupa kolam renang di Kalurahan Margokaton, Seyegan, Kabupaten Sleman

Proyek yang semula digadang-gadang menjadi destinasi wisata unggulan desa ini justru terbengkalai dan mangkrak, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan kolam renang tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. 

Proyek ini dibangun di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) dengan sumber anggaran dari dana desa setempat.

Menurut Bambang, potensi kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai Rp 498 juta, berdasarkan perhitungan internal Kejari Sleman

“Saat ini prosesnya sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara, dengan potensi kerugian senilai Rp 498 juta,” ujarnya pada Senin (8/12/2025).

Audit Kerugian Negara Tunggu LHP BPKP

Meski angka Rp 498 juta sudah disebutkan sebagai potensi kerugian, Bambang menegaskan bahwa perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut Kejari Sleman dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Dana BKK Cibuk Kidul

Selain kasus Margokaton, Kejari Sleman juga tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk sarana dan prasarana Desa Wisata Cibuk Kidul di Kelurahan Margoluwih, Seyegan. 

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2024 dan kini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sleman.

Bambang menegaskan bahwa kedua kasus tersebut akan segera dituntaskan setelah proses audit selesai. 

“Margokaton dan Margoluwih secepatnya. Memang menunggu proses penghitungan negara dari inspektorat dan BPKP, kami serahkan ke mereka. Kalau selesai, BPKP dituangkan LHP kami tindaklanjuti seperti apa, segera,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa Wisata Cibuk Kidul Sleman

Kasus Korupsi Dana Hibah Sleman: Tersangka Kedua Setelah Mantan Bupati SP

Proyek Kolam Renang Mangkrak di Lahan TKD

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved