Terlilit Pinjol, Mahasiswa di Sleman Bobol Kamar Kos Teman Curi Laptop dan Iphone

Pelaku yang berinisial MRH (19) akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian ketiga. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Terduga pelaku pencurian MRH, saat digelandang petugas di Mapolsek Gamping. 

Adapun rinciannya, pada Kamis 21 Agustus, pelaku mengambil laptop yang saat ini telah dilaporkan di Polresta Sleman.

Kemudian Jumat 26 September, mengambil handphone iphone, dan digadaikan senilai Rp 5 juta rupiah.

Berikutnya, Kamis 23 Oktober mengambil dua laptop. 1 laptop digadaikan dan 1 lainnya disimpan. 

 "Antara korban dan pelaku saling kenal karena ngekos di tempat itu. Motifnya, ekonomi karena buat bayar utang. Utangnya banyak lebih dari Rp 5 juta. Tapi dari beberapa tempat. Sebagian pinjol," kata Dwi. 

Saat ini pelaku ditahan di rutan Polsek Gamping. Pelaku disangka melanggar pasal 33 ayat 1 ke-5 dengan amacam hukuman 7 tahun penjara.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved