Terlilit Pinjol, Mahasiswa di Sleman Bobol Kamar Kos Teman Curi Laptop dan Iphone

Pelaku yang berinisial MRH (19) akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian ketiga. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Terduga pelaku pencurian MRH, saat digelandang petugas di Mapolsek Gamping. 
Ringkasan Berita:
  • Terjerat pinjol, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Sleman nekat mencuri laptop dan Iphone dari kamar teman kosnya.
  • Setelah beberapa kali beraksi, perbuatan ketiga akhirnya terbongkar karena korban lapor polisi.
  • Pelaku kini ditahan di rutan Polsek Gamping dan dikenai pasal 33 ayat 1 ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Sleman nekat membobol kamar kos temannya, untuk mencuri laptop hingga iphone karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). 

Aksi pelaku bukan hanya sekali. Namun sudah dilakukan berulang kali di kontrakan yang sama. Pelaku yang berinisial MRH (19) akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian ketiga. 

Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto Kurniawan mengatakan pencurian ketiga dilakukan oleh pelaku pada Kamis, 23 Oktober 2025 siang di sebuah rumah kos di Ambarketawang, Gamping.

Adapun kronologi kejadiannya, bermula ketika korban SD, mahasiswa asal Sumatera Selatan beraktivitas seperti biasa pergi kuliah. 

"Sebelum pergi, korban tidak lupa mengunci pintu kamar kos, akan tetapi jendela hanya ditutup, tanpa dikunci. Saat itu laptop ditaruh di atas meja, di kamar kos," katanya, Kamis (20/11/2025). 

Saat korban pergi kuliah, kamar kos dalam keadaan kosong dengan pintu terkunci. Sedangkan jendela hanya ditutup.

Pukul 12.30 WIB, korban pulang ke kamar kos. Namun mendapati dua laptopnya, yang berada di atas meja sudah tidak ada. 

Korban kemudian menghubungi teman kos untuk menanyakan keberadaan laptopnya. Namun teman kos korban mengaku tidak mengetahui. 

Kerugian Rp24 juta

Saat itu korban menyadari jika dirinya menjadi korban pencurian. Sebab laptop Asus dan laptop Lenovo-nya hilang. Kerugian mencapai Rp 24 juta rupiah.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. 

Olah TKP dilakukan dengan teliti dan seksama. Petugas mencurigai jendela yang tidak terkunci sebagai pintu masuk terduga pelaku.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan korban dan memintanya untuk mempelajari karakter teman-temannya yang tinggal di kos tersebut. 

"Siapa saja yang pernah tinggal dan datang ke situ. Masing-masing teman di profiling, kita pelajari dan mengerucut kepada pelaku," katanya. 

Pengakuan pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di rumah kos tersebut.

Adapun rinciannya, pada Kamis 21 Agustus, pelaku mengambil laptop yang saat ini telah dilaporkan di Polresta Sleman.

Kemudian Jumat 26 September, mengambil handphone iphone, dan digadaikan senilai Rp 5 juta rupiah.

Berikutnya, Kamis 23 Oktober mengambil dua laptop. 1 laptop digadaikan dan 1 lainnya disimpan. 

 "Antara korban dan pelaku saling kenal karena ngekos di tempat itu. Motifnya, ekonomi karena buat bayar utang. Utangnya banyak lebih dari Rp 5 juta. Tapi dari beberapa tempat. Sebagian pinjol," kata Dwi. 

Saat ini pelaku ditahan di rutan Polsek Gamping. Pelaku disangka melanggar pasal 33 ayat 1 ke-5 dengan amacam hukuman 7 tahun penjara.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved