Nasib Konstruksi Satu Jembatan Tiga Nama di Jogja, Kewek, Kleringan, Amarta
Jembatan Kleringan atau Kewek sudah berada di titik kritis. Usia lebih dari 100 tahun membuat struktur jembatan tak lagi layak
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
Pentingnya Merawat Warisan Kota
Selain fungsi transportasi, Jembatan Kleringan memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.
Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa proses rehabilitasi nantinya tidak akan merusak unsur-unsur yang bersifat cagar budaya.
Dengan demikian, jembatan ini tetap bisa menjadi saksi bisu perjalanan panjang Kota Yogyakarta sekaligus mendukung mobilitas modern.
Titik Kritis
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa Jembatan Kleringan atau Jembatan Kewek kini berada di titik kritis.
Berdasarkan asesmen teknis terbaru bersama konsultan, jembatan yang melintang di atas Kali Code ini dinilai tidak lagi memadai jika hanya dilakukan perbaikan ringan.
Kepala Dinas PUPKP, Umi Akhsanti, menyebut usia konstruksi yang sudah lebih dari satu abad menjadi faktor utama penurunan kekuatan struktur. “Kondisinya secara teknis sudah kritis, karena usianya juga sudah 100 tahun lebih,” ujarnya.
Pembangunan Ulang Jadi Solusi
Dengan tingkat kerusakan yang sudah mencapai titik rawan, opsi rehabilitasi dianggap tidak efektif untuk jangka panjang.
Umi menegaskan bahwa pembangunan ulang struktur jembatan secara menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk menjamin keamanan pengguna jalan.
“Sudah tidak memungkinkan kalau hanya direhab, karena tingkat kerusakannya sudah sampai titik kritis,” tandasnya.
Sambil menunggu proses perencanaan dan penganggaran pembangunan ulang, Dinas PUPKP bergerak cepat melakukan koordinasi pembatasan lalu lintas.
* Pelarangan angkutan berat melintas di atas jembatan.
* Aturan ketat agar tidak ada kendaraan berhenti di atas badan jembatan.
| BMKG DIY: Prakiraan Cuaca Jogja Besok Kamis 20 November 2025 |
|
|---|
| Update Harga Emas Hari Ini Kamis 20 November 2025, Galeri24 dan UBS Kompak Naik |
|
|---|
| Revisi KUHAP Masih Tanggalkan Hak Warga Negara |
|
|---|
| BPBD DIY Siapkan Posko Kedaruratan untuk Penanganan Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| KUHAP Baru Disahkan, Sejumlah Pasal Menuai Sorotan Publik, Ini Kata Pusham UII Yogyakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/lalin-padat_1212_20161212_174110.jpg)