2.397 Penerima PKH di Gunungkidul Disetop Akibat Terindikasi Judi Online, Ini  Kata Dinsos

Bansos 2.397 penerima manfaat di Kabupaten Gunungkidul dihentikan sementara oleh pemerintah pusat, setelah rekening mereka terindikasi terlibat judol

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Ringkasan Berita:
  • Bansos untuk 2.397 penerima manfaat di Kabupaten Gunungkidul dihentikan sementara setelah rekening mereka terindikasi terlibat judol
  • Angka tersebut merupakan yang tertinggi di wilayah DIY
  • Dinsos Gunungkidul tetap membuka ruang fasilitasi apabila terdapat penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online namun mengalami penghentian bantuan.

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 2.397 penerima manfaat di Kabupaten Gunungkidul dihentikan sementara oleh pemerintah pusat, setelah rekening mereka terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan data Dinas Sosial DIY, terdapat 7.001 rekening PKH di seluruh DIY yang sementara dinonaktifkan karena dugaan keterlibatan judol.

Gunungkidul mencatat angka tertinggi dengan 2.397 rekening, disusul Bantul 1.711 rekening. Kemudian Sleman 1.106 rekening, Kota Yogyakarta 938 rekening, serta Kulon Progo 849 rekening.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Suyono, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima data by name by address (BNBA) terkait penerima PKH yang terkena penghentian penyaluran.

Sebab, kewenangan tersebut merupakan kebijakan Kemensos yang tahu data perseorangan penerima manfaat yang terindikasi judol.

“Kami belum menerima data lengkapnya, karena itu kebijakan pusat. Daerah hanya memfasilitasi monev bantuan PKH ke penerima manfaat,” kata Suyono saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025).

Baca juga: Dinsos DIY Hentikan Sementara Bansos untuk 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online


Meski demikian, Dinsos Gunungkidul tetap membuka ruang fasilitasi apabila terdapat penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online namun mengalami penghentian bantuan.

Pihaknya meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan dan melapor ke pendamping PKH atau kantor kalurahan setempat.

“Jika ada penerima yang merasa tidak melakukan judol namun bantuannya tidak cair, silakan melapor ke kami. Nanti, kami akan buatkan surat pernyataan klarifikasi bansos setelah penerima manfaat menyanggah melalui aplikasi SIKS-NG Online milik kalurahan," tuturnya.

Dia menyebut penghentian penyaluran PKH akibat indikasi judi online ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari pengetatan regulasi bantuan sosial.

"Tujuannya agar bantuan bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum," ucapnya.

Sementara itu, Plt Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengimbau agar penerima bantuan sosial tidak menggunakannya untuk judol.

Bahkan, sesuai instruksi Bupati bantuan sosial dari pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk melakukan perawatan wajah atau kegiatan yang serupa.

"Maka, bila untuk hal yang tidak pantas tentu risikonya bantuan dihentikan karena penggunaannya bukan untuk peruntukannya," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved