Dinsos DIY Hentikan Sementara Bansos untuk 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online

Dinas Sosial (Dinsos) DIY menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak diberikan jika terbukti digunakan untuk judi.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Sosial (Dinsos) DIY akan menghentikan sementara penyaluran Bansos pada rekening penerima yang terbukti bermain judi online (judol)
  • Penghentian merupakan tindak lanjut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
  • Masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat menyampaikan penjelasan kepada dinas sosial setempat. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial kepada 7.001 penerima manfaat yang terindikasi tidak menggunakan bantuan sebagaimana mestinya, termasuk untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online

Temuan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Bantul sebanyak 1.711 penerima, Gunungkidul 2.397 penerima, Kulon Progo 849 penerima, Sleman 1.106 penerima, serta Kota Yogyakarta 938 penerima.

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia mengatakan data itu sedang diverifikasi ulang melalui dinas sosial kabupaten/kota.

“Jadi, yang terindikasi judi itu yang terdata ada sekitar 7.001, itu sementara kita berhentikan. Ini kebijakan Kementerian Sosial berdasarkan data dari PPATK. Lalu kita cek lagi data tersebut. Kementerian Sosial memberikan ruang, bukan komplain istilahnya, tapi masukan dari masyarakat yang dinyatakan terindikasi judi tadi,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat menyampaikan penjelasan kepada dinas sosial setempat. 

“Ini yang kita sampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk menginformasikan ke masyarakat, jika ada yang komplain: ‘Kok saya tidak dapat bantuan lagi? Kok saya tidak dapat PKH lagi?’ Karena itu memang diberhentikan sementara dengan memberi peluang masyarakat untuk menjelaskan kepada kita, benar tidak dia berjudi. Kita cek. PPATK melihatnya berdasarkan nomor rekening dan indikasi lainnya. Ini yang kita minta klarifikasi,” tuturnya.

Endang menegaskan bahwa bantuan tidak diberikan jika terbukti digunakan untuk judi.

“Karena yang melihat itu PPATK, bukan Kementerian Sosial atau kami. Artinya, ini yang kita cek: benar tidak? Kalau dari hasil transferan terlihat digunakan untuk berjudi, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Dia tidak perlu bantuan—untuk apa dibantu? Masa pemerintah membantu untuk judi? Itu tidak benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penghentian ini terutama menyasar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

“Begini, jadi sesuai dengan temuan PPATK. Kemarin itu bantuan PKH yang banyak. Jadi itu yang sementara kita berhentikan. Berarti PKH yang sementara diberhentikan, sesuai bansos yang dia terima,” katanya.

Klarifikasi

Endang juga menyampaikan bahwa proses klarifikasi dapat melibatkan seluruh anggota keluarga, bukan hanya penerima bantuan yang terdaftar. 

“Misalkan yang menerima PKH itu istrinya, karena penerima PKH biasanya perempuan. Tapi bantuan itu kan untuk keluarga. Bisa jadi istrinya tidak berjudi, tetapi suaminya atau anaknya berjudi. Dan mereka memakai bantuan itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata yang berjudi adalah anggota keluarganya. Sama saja,” ujarnya.

Ia menyebut pendamping dan koordinator PKH di setiap kabupaten/kota kini bekerja melakukan pengecekan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved