Wanita Muda Tewas di Gamping

Pembunuh Janda Muda di Gamping Terancam 15 Tahun Penjara

Dari perbuatan tersebut, pelaku terancam dengan sangkaan pasal 338 KUH Pidana pembunuhan atau 351 ayat (3) tentang penganiayaan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
PELAKU: Aparat Kepolisian menghadirkan pelaku pembunuh janda muda di Gamping, Kabupaten Sleman saat konferensi pers di Mapolresta Sleman Kamis (6/11/2025) 

Bahkan sempat terjadi pemukulan yang menyebabkan gigi palsu pelaku copot. Hal tersebut diduga yang memicu tersangka khilaf.

Tersangka membanting tubuh korban hingga kepala korban terbentur ke lantai dan pingsan. Lalu mengambil pisau dapur dan menyayat lehernya. Peristiwa tersebut terjadi sangat singkat. 

"Hasil analisa CCTV dari handphone korban, waktu pelaku masuk ke rumah pukul 06.43 kemudian keluar itu 06.47. Jadi waktunya sangat singkat sekali, hanya 4 menit," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved