Wanita Muda Tewas di Gamping
Pembunuh Janda Muda di Gamping Terancam 15 Tahun Penjara
Dari perbuatan tersebut, pelaku terancam dengan sangkaan pasal 338 KUH Pidana pembunuhan atau 351 ayat (3) tentang penganiayaan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
PELAKU: Aparat Kepolisian menghadirkan pelaku pembunuh janda muda di Gamping, Kabupaten Sleman saat konferensi pers di Mapolresta Sleman Kamis (6/11/2025)
Bahkan sempat terjadi pemukulan yang menyebabkan gigi palsu pelaku copot. Hal tersebut diduga yang memicu tersangka khilaf.
Tersangka membanting tubuh korban hingga kepala korban terbentur ke lantai dan pingsan. Lalu mengambil pisau dapur dan menyayat lehernya. Peristiwa tersebut terjadi sangat singkat.
"Hasil analisa CCTV dari handphone korban, waktu pelaku masuk ke rumah pukul 06.43 kemudian keluar itu 06.47. Jadi waktunya sangat singkat sekali, hanya 4 menit," kata dia.(*)
Berita Terkait: #Wanita Muda Tewas di Gamping
| Sakit Hati Cinta Ditolak, Motif di Balik Pembunuhan Janda Muda di Gamping |
|
|---|
| Kasus Wanita Tewas Disayat di Sleman, Pelaku Ditemukan Tak Berdaya di Pemakaman |
|
|---|
| Psikolog UGM: Pelaku Pembunuhan di Gamping Diduga Alami Konflik Cinta dan Rasa Bersalah |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Sleman Ditangkap Selang Satu Jam Setelah Penemuan Mayat Korban |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Wanita di Gamping Berusaha Akhiri Hidup, Ditemukan di Makam Orang Tuanya di Secang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.