Christiano Tarigan Pengemudi BMW Penabrak Argo Ericko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Christiano Tarigan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, subsider Rp12 juta atas kasus kecelakaan yang menyebabkan korban Argo Ericko tewas

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
VONIS - Sidang kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11/2025). Christiano divonis 1 tahun 2 bulan penjara 

Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan. 

Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, kemudian menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang dan diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik.

Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Terdakwa merupakan anak harapan keluarga.

Orangtua korban juga sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan.

Kecelakaan lalu lintas di jalan Palagan dini hari tersebut disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak dan terdakwa belum pernah dihukum. 

"Menimbang berdasarkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik terdakwa agar menginsafi serta menyesali sehingga diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,"katanya. 

Pikir-pikir 

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir.

Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto seusai persidangan mengaku menghormati putusan yang telah disampaikan Majelis Hakim.

Pihaknya mengaku masih mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selama masa itu, ia akan berkomunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya. 

"Intinya kita nunggu konsultasi dengan dengan Ano maupun dengan keluarganya apa yang mau diambil. 7 hari kan waktunya untuk pikir-pikir. Kita lihat itu aja," kata Achiel. 

Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar yang hadir dalam persidangan ini juga mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Mengingat, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari penuntut umum. 

Dalam amar tuntutan, JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved