Christiano Tarigan Pengemudi BMW Penabrak Argo Ericko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Christiano Tarigan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, subsider Rp12 juta atas kasus kecelakaan yang menyebabkan korban Argo Ericko tewas
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Christiano Tarigan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, subsider Rp12 juta atas kasus kecelakaan yang menyebabkan korban Argo Ericko tewas
- Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan
- Penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan divonis hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara, subsider Rp 12 juta atas kasus kecelakaan lalulintas BMW Maut yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM meninggal dunia.
Vonis terhadap Christiano, berdasarkan musyawarah majelis hakim yang amar putusannya dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim, yang diketuai Irma Wahyuningsih menyampaikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Mulai dari keterangan saksi ahli hingga bukti rekaman CCTV termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Christiano, dalam perkara ini telah memenuhi unsur kelalaian seperti terdapat dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum.
Dengan segala pertimbangannya, Majelis Hakim mengadili, pertama terdakwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, didampingi hakim anggota, Suryodiyono dan Siwi Rumbar Wigati, saat membacakan amar putusan.
Tangis Keluarga
Tangis keluarga Christiano pun pecah, sesaat setelah Majelis Hakim mengetuk palu.
Sementara Christiano yang hadir langsung di persidangan dan duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk.
Penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diam di kursinya masing-masing.
Petugas pengadilan, yang memantau jalannya persidangan sempat meminta pengunjung diam karena sempat riuh pascahakim mengetuk palu.
Baca juga: Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan: Kuasa Hukum Minta Bebas Tuntutan
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa, pascaputusan dibacakan tetap ditahan. Sedangkan barang bukti dikembalikan ke masing-masing pemiliknya.
Pertimbangan Hakim
Di dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu kecelakaan tersebut menyebabkan korban Argo meninggal dunia.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, kemudian menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang dan diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik.
Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Terdakwa merupakan anak harapan keluarga.
Orangtua korban juga sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan.
Kecelakaan lalu lintas di jalan Palagan dini hari tersebut disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Menimbang berdasarkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik terdakwa agar menginsafi serta menyesali sehingga diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,"katanya.
Pikir-pikir
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir.
Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto seusai persidangan mengaku menghormati putusan yang telah disampaikan Majelis Hakim.
Pihaknya mengaku masih mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
Selama masa itu, ia akan berkomunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya.
"Intinya kita nunggu konsultasi dengan dengan Ano maupun dengan keluarganya apa yang mau diambil. 7 hari kan waktunya untuk pikir-pikir. Kita lihat itu aja," kata Achiel.
Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar yang hadir dalam persidangan ini juga mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Mengingat, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari penuntut umum.
Dalam amar tuntutan, JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)
| Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko |
|
|---|
| Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan: Kuasa Hukum Minta Bebas Tuntutan |
|
|---|
| MKD Lanjutkan Kasus Etik Lima Anggota DPR yang Tuai Sorotan Publik |
|
|---|
| Tanggapan Kuasa Hukum Christiano Tarigan: Fakta Persidangan Dianggap Diabaikan |
|
|---|
| Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.