Ombudsman DIY Telusuri Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunungkidul

Ombudsman mendatangi Polres Gunungkidul meminta penjelasan atas penanganan perkara pencabulan anak yang dinilai lambat

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah 

Ringkasan Berita:
  • Ombudsman RI DIY mendatangi Polres Gunungkidul meminta penjelasan penanganan perkara pencabulan anak yang dinilai keluarga korban berjalan lambat.
  • Berdasarkan penjelasan penyidik, tersangka telah ditahan sejak Selasa (4/11), sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
  • Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur maladministrasi dalam penanganan perkara ini.

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun di Gunungkidul menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lembaga tersebut mendatangi Polres Gunungkidul, Rabu (5/11/2025), untuk meminta penjelasan atas penanganan perkara yang dinilai keluarga korban berjalan lambat.

Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman DIY, Rizkiana Hidayat, mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk menggali informasi dari berbagai pihak agar laporan dapat ditangani secara objektif dan menyeluruh.

“Agenda hari ini kami melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari Polres Gunungkidul. Karena Ombudsman bersifat netral, kami tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak,” ujarnya.

Penjelasan penyidik

Menurut Rizkiana, pihaknya telah menerima penjelasan lengkap dari penyidik mengenai perkembangan kasus. Ia memastikan tersangka telah ditahan sejak Selasa (4/11), sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

"Kami sudah mendapatkan informasi yang cukup jelas hingga proses terakhir,” katanya.

Meski begitu, Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur maladministrasi dalam penanganan perkara ini. Rizkiana menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan tambahan dari Kejari Gunungkidul untuk memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur.

“Jika nanti ditemukan maladministrasi, kami akan memberikan saran perbaikan kepada Kapolres Gunungkidul. Bila tidak diindahkan, laporan bisa kami teruskan ke Polda DIY atau Ombudsman pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, membenarkan bahwa berkas perkara sudah diterima dari Polres Gunungkidul untuk diteliti. Ia menyebut berkas tersebut sudah dua kali dikirim dan kini tengah diperiksa oleh jaksa peneliti.

“Dalam waktu 14 hari ke depan kami akan memberikan petunjuk baru atau P-19 kepada penyidik. Rencananya minggu ini kami kirimkan,” kata Raka.

Ia menambahkan, perkara ini tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Salah satu petunjuk tambahan kami terkait perlunya keterangan ahli karena adanya pasal dalam UU TPKS,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, belum memberikan keterangan resmi. Ia menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus kini dikoordinasikan melalui Ombudsman DIY.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved