Baru Tiga SPPG di DIY Kantongi Sertifikat Higiene, Pemda Dorong Percepatan untuk Program MBG
Baru tiga dari total 165 SPPG di DIY yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Baru tiga dari total 165 SPPG di DIY yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Pemda DIY kebut proses sertifikasi untuk SPPG yang belum kantongi SLHS
- Aspek keamanan pangan jadi perhatian khusus dalam pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah di DIY
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY memastikan proses sertifikasi laik higiene sanitasi bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikebut.
Dari sekitar 165 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah terbentuk, baru tiga di antaranya mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan jumlah SPPG yang tersertifikasi masih terbatas karena adanya penyesuaian aturan dalam proses perizinan.
“Minggu kemarin itu tiga, baru tiga, ya,” kata Ni Made.
“Saat ini tercatat sekitar 165 SPPG sudah terbentuk di DIY dari target sekitar 200-an.”
Ni Made menjelaskan, hambatan utama penerbitan SLHS muncul karena adanya perbedaan ketentuan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pengurusan sertifikasi.
Untuk itu, Pemda DIY telah meminta kejelasan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dengan surat yang juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi permintaan tersebut, Kemenkes RI melalui pertemuan virtual kemudian memberikan penjelasan bahwa SPPG bukan badan usaha, melainkan layanan publik yang sejenis dengan puskesmas, sehingga tidak wajib memiliki NIB.
“Pada prinsipnya SPPG itu disamakan dengan bukan satu usaha, tapi layanan seperti puskesmas dan lain-lain, sehingga tidak perlu pakai NIB,” ujar Ni Made.
Kepastian itu, kata dia, diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemrosesan sertifikat laik higiene sanitasi secara manual oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah.
“Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes tadi untuk proses melalui manual, melalui Dinkes. Jadi tidak lewat OSS (Online Single Submission) dan telah masuk dalam substansi Perpres MBG,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian regulasi tersebut, Pemda DIY berharap proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak lagi tersendat oleh masalah administratif.
“Mudah-mudahan dengan surat dari Kementerian Kesehatan ini memantapkan lagi teman-teman dari Dinas Kesehatan untuk memproses,” kata Ni Made.
Baca juga: Sidak Dapur MBG di Gunungkidul, Ditemukan Pelanggaran Kebersihan di Beberapa SPPG
Keamanan Pangan
Selain soal perizinan, Pemda DIY juga menaruh perhatian pada aspek keamanan pangan menyusul adanya kasus keracunan dalam pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah.
| Ironi Bansos di DIY, Ribuan Penerima Diduga Malah Gunakan Bantuan untuk Main Judi Online |
|
|---|
| Pemda DIY Verifikasi Ribuan Penerima Bansos yang Diduga Main Judi Online |
|
|---|
| Upaya Optimalisasi KDMP, Pemkab Bantul Bakal Gandeng SPPG |
|
|---|
| Ratusan Siswa di Ponjong Gunungkidul Keracunan Menu MBG, Dinkes Sebut Proses Pendinginan Tak Tepat |
|
|---|
| Lagi, Kasus Dugaan Keracunan MBG Menimpa 121 Siswa di Ponjong Gunungkidul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.