Kasus Korupsi Pejabat Sleman 2025

Gelombang Kasus Korupsi di Sleman 2025: Daftar Lurah hingga Mantan Bupati

Pejabat Sleman terjerat korupsi 2025 dari mantan bupati hingga lurah, kasus TKD dan hibah pariwisata. Simak kronologi dan nama-nama pelaku

|
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
EKSEKUSI LURAH: Dua kepala desa (kades) atau akrab ditelingga disebut lurah di dua desa di wilayah Kabupaten Sleman resmi jadi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta, Selasa (23/9/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Akhir 2025 menjadi masa kelam bagi pemerintahan Kabupaten Sleman karena beberapa eks pejabat terlibat korupsi.
  • Ada nama Sri Purnomo, Eka Suryo Prihantoro, hingga dua lurah ditahan karena kasus hukum.

 

Tribunjogja.com YOGYAKARTA — Tahun 2025 menjadi babak kelam bagi pemerintahan Kabupaten Sleman. Sejumlah mantan pejabat, dari tingkat desa hingga mantan bupati, satu 
per satu terseret dalam pusaran korupsi.

Kasus paling mencolok terbaru adalah melibatkan Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode, yang ditahan atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar. 

Sebelumnya ada nama, Eka Suryo Prihantoro, mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bandwidth internet fiktif. 

Di tingkat desa, dua lurah resmi ditahan atas penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). 

Sarjono, Lurah Tegaltirto, diduga menjual tanah desa secara ilegal dan mengklaim lahan hilang akibat banjir klaim yang terbantahkan oleh data BPN. 

Dan Putra Fajar Yunior, Lurah Trihanggo, memfasilitasi pembangunan klub malam di atas TKD, memicu protes warga dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara. 

Berikut daftar pejabat dan mantan pejabat yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan berdasarkan catatan Tribunjogja.com : 

1. Kasus Sri Purnomo

SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Nama Lengkap: Sri Purnomo

Jabatan: Mantan Bupati Sleman dua periode (2010–2015 dan 2016–2021)

Kasus: Dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020

Status Hukum: Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejak 28 Oktober 2025

Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar

Sri Purnomo ditahan setelah diperiksa selama 10 jam oleh oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Proses pelimpahan berkas perkara sedang berlangsung dan dijanjikan akan dilakukan secepatnya oleh pihak kejaksaan.

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta

2. Kasus Eka Suryo Prihantoro

PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025).
PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025). (Tribunjogja.com/Istimewa)

Nama Lengkap: Eka Suryo Prihantoro

Jabatan: Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman

Kasus: Dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet tahun anggaran 2021–2022

Status Hukum: Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan ditahan sejak 24 Oktober 2025

Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar

ESP diduga melakukan korupsi dengan modus menunjuk Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet tanpa kajian pada periode 2023-2024. Bentuk korupsi yang dilakukan adalah meminta sejumlah uang kepada penyedia layanan internet yang ditunjuk dengan modus menambah layanan ISP.

Karir Birokrat Eks Kadis Kominfo Sleman Hancur Tersandung Kasus Korupsi Bandwidth

3. Kasus Sarjono (Lurah Tegaltirto)

Terdakwa Korupsi TKD Tegaltirto berinisial S menjalani proses sidang pembacaan eksepsi, Kamis (9/10/2025)
Terdakwa Korupsi TKD Tegaltirto berinisial S menjalani proses sidang pembacaan eksepsi, Kamis (9/10/2025) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Nama Lengkap: Sarjono

Jabatan: Mantan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman

Kasus: Dugaan korupsi penjualan tanah kas desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candi

Status Hukum: Telah ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejak 23 September 2025

Kerugian Negara: Rp733 juta

Sarjono diduga menjual sebagian tanah kas desa tanpa prosedur yang sah. Ia mengklaim tanah tersebut hilang akibat banjir, namun hasil pengecekan BPN Sleman menunjukkan tanah masih ada. Sidang eksepsi telah digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 9 Oktober 2025. 

Eksepsi Mantan Lurah Tegaltirto Sleman Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam

4. Kasus Putra Fajar Yunior (Lurah Trihanggo)

EKSEKUSI TERPIDANA: Kejari Sleman mengeksekusi mantan lurah Trihanggo Sleman yang kin menjadi terpidana kasus korupsi TKD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.. 
Dok. Istimewa
EKSEKUSI TERPIDANA: Kejari Sleman mengeksekusi mantan lurah Trihanggo Sleman yang kin menjadi terpidana kasus korupsi TKD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.. Dok. Istimewa (Istimewa)

Nama Lengkap: Putra Fajar Yunior

Jabatan: Mantan Lurah Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman

Kasus: Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan tempat hiburan malam

Status Hukum: Telah dieksekusi sebagai terpidana dan ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejak 23 September 2025

Kerugian Negara: Tidak disebutkan secara eksplisit, namun kasus ini memicu protes warga

Kasus bermula dari protes warga Padukuhan Kronggahan, Trihanggo, yang menolak pembangunan klub malam di atas tanah kas desa. 

Investigasi mengungkap bahwa Fajar menyalahgunakan wewenang dalam proses perizinan dan pemanfaatan TKD. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved