Satpol PP Temukan Terapis dan Pengguna Jasa Pijat di Bantul Tanpa Busana, Diduga Terlibat Prostitusi

Kejadian itu terungkap saat Satpol PP Kabupaten Bantul mendapatkan informasi atau aduan dari masyarakat terkait penyakit masyarakat (pekat).

Dok. Polres Bantul
OPERASI PEKAT - Personel Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan operasi pekat diduga terlibat prostitusi di tempat pijat Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (28/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menemukan seorang terapis perempuan dan seorang laki-laki pengguna jasa dengan kondisi tanpa busana di dalam ruangan tempat pijat di Ring Road Selatan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, berujar terapis dan pengguna jasa itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung di dalam suatu ruangan dengan keadaan pintu terkunci.

Namun, Hartati tidak membeberkan identitas lengkap dua orang tersebut. 

"Terapis itu diduga bukan warga Bantul. Biasanya yang melayani atau terapis itu bukan warga Bantul, tapi mereka bekerja sebagai terapis di Bantul. Lalu, pengguna jasanya warga Bantul," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Selasa (28/10/2025).

Dikatakannya, kejadian itu terungkap saat Satpol PP Kabupaten Bantul mendapatkan informasi atau aduan dari masyarakat terkait penyakit masyarakat (pekat). 

Selanjutnya, aduan itu direspon dengan melakukan operasi di salah satu panti pijat di Kapanewon Kasihan pada Senin (27/10/2025). 

"Saat operasi, petugas kami masuk ke lokasi dengan menunjukkan surat tugas meminta izin untuk memeriksa seluruh bilik ruangan," ucap Hartati.

Usai tertangkap basah, dua orang yakni terapis dan pengguna jasa yang diduga melakukan tindak prostitusi tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP Bantul.

Selanjutnya, dua orang itu mendapat surat panggilan untuk hadir ke kantor Satpol PP Bantul dan menjalani proses selanjutnya. 

"Sebenarnya di sepanjang Ring Road Selatan itu ada banyak tempat-tempat pijat. Namun, ternyata mereka ada yang meyalahgunakan seperti yang terjaring razia kali ini," tuturnya. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi minuman miras ilegal atau oplosan di suatu warung yang berada di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.

Hasilnya, didapatkan 50 bungkus plastik kemasan kecil berisi minuman oplosan.

"Minuman oplosan itu dijual oleh pemilik warung dengan harga Rp15 ribu per bungkus. Untuk konsumennya dari pekerja buruh, termasuk tukang parkir seperti itu," ujar dia.

Ditambahkan, kepada pemilik warung kemudian dilakukan pemberkasan dan diberikan surat panggilan untuk hadir ke kantor Satpol PP Bantul guna proses lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu ikut terlibat memberikan edukasi memberantas peredaran penyakit masyarakat dan menegakkan peraturan yang ada," pinta dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved