Kasus Warung Bakso Babi di Ngestiharjo Bantul, Pemda DIY Sebut Pentingnya Label Halal dan Nonhalal

Sekda DIY menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi pelaku usaha yang menjual produk nonhalal agar konsumen tidak merasa dirugikan.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti. 

Yuna menegaskan, pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan dapat memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak mencantumkan label halal atau menjual produk yang tidak sesuai standar. 

“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved