Kasus Warung Bakso Babi di Ngestiharjo Bantul, Pemda DIY Sebut Pentingnya Label Halal dan Nonhalal
Sekda DIY menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi pelaku usaha yang menjual produk nonhalal agar konsumen tidak merasa dirugikan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Yuna menegaskan, pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan dapat memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak mencantumkan label halal atau menjual produk yang tidak sesuai standar.
“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan,” tegasnya. (*)
Baca Juga
| Viral Ranting Pohon di Acara Festival Lampion Terbang Jogja Terbakar, Dinas Pariwisata Buka Suara |
|
|---|
| Usai Resmi Dilantik, Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada Sowan ke Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X |
|
|---|
| DKUKMPP Bantul Tunggu Arahan Bupati Terkait Pembenahan Kios Pasar Seni Gabusan yang Terbakar |
|
|---|
| Dinas Pariwisata Bantul Buka Suara soal Insiden Lampion Berjatuhan di Kawasan Pantai Gua Cemara |
|
|---|
| Kedapatan Jual 600 Batang Rokok Ilegal, Pedagang di Bantul Ini Dikenakan Sanksi Administratif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.