Bakso Mengandung Babi
Kasus Warung Bakso Babi di Ngestiharjo Bantul, Pemda DIY Sebut Pentingnya Label Halal dan Nonhalal
Sekda DIY menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi pelaku usaha yang menjual produk nonhalal agar konsumen tidak merasa dirugikan.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Yuna menegaskan, pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan dapat memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak mencantumkan label halal atau menjual produk yang tidak sesuai standar.
“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan,” tegasnya. (*)
Berita Terkait: #Bakso Mengandung Babi
| Kasus Bakso B2 di Bantul: UU Pelaku Usaha Wajib Tempel Label Nonhalal |
|
|---|
| Wakil Bupati Bantul Imbau Pedagang Makanan Minuman Cantumkan Label Halal dan Nonhalal |
|
|---|
| Kata Ketua RT soal Bakso Babi di Bantul, Pemilik Pilih Tidak Komentar |
|
|---|
| Viral Warung Bakso Babi di Bantul, Ternyata Sudah Puluhan Tahun Tidak Dipasang Informasi NonHalal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-Ni-Made-Dwi-Panti-Indrayanti-22102025.jpg)