Kasus Temuan Bayi dalam Kotak di Sleman, Dua Hari, Dua Bayi

kasus terjadi berturut-turut pada Oktober 2025: bayi perempuan ditemukan dalam kotak styrofoam di Prambanan dan bayi di di Wedomartani.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Anggota Polisi saat menunjukan kotak styrofoam yang didalamnya terdapat bayi berjenis kelamin perempuan. Penemuan bayi dalam kotak styrofoam di daerah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. (Foto dokumentasi Humas Polresta Sleman). 

Tribunjogja.com -- Langit Wedomartani masih tampak mendung. Hari Susanta (47), warga Padukuhan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, membuka pintu rumahnya, Minggu (26/10/2025).

Sesaat sebelum itu, Haru mendengar suara lirih menyerupai tangisan anak kucing menyelinap masuk ke gendang telinganya. 

Jam menunjukkan pukul 05.30, dan suasana masih sepi. 

Tapi suara itu tak biasa. 

Hari melangkah pelan ke teras. 

Di atas kursi kayu tergeletak sebuah kardus. 

Ukurannya tak besar, sekitar 45 cm panjangnya, lebar 35 cm, dan tinggi 30 cm. 

Kardus itu tertutup separuh, dengan hati-hati, Hari membuka tutup kardus. 

Dan di sanalah ia melihatnya seorang bayi laki-laki mungil, dengan penutup kepala putih, terbaring diam. 

Tubuhnya kecil, kulitnya tampak kuning pucat, namun napasnya masih teratur. 

Di samping tubuh mungil itu, terselip selembar kertas bertuliskan nama: Alexander Piter Guslin.

Tak hanya itu. Ada sepucuk surat. 

Isinya, permohonan maaf dari orangtua sang bayi, yang mengaku tak mampu merawat anak karena himpitan ekonomi. 

Di dalam kardus juga terdapat satu bungkus popok sekali pakai, satu kaleng susu, sebotol minyak tawon, salep bayi, dan dua pasang pakaian mungil. 

Hari tak tinggal diam. 

Ia segera memanggil warga sekitar. 

Tak lama, bidan desa dan Bhabinkamtibmas Wedomartani tiba di lokasi. 

Wajah mereka tegang, namun tangan mereka sigap. 

Bayi itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk pemeriksaan medis.

AKP Salamun, Kasi Humas Polresta Sleman, membenarkan kejadian tersebut. 

“Petugas langsung mengamankan lokasi dan membawa bayi ke rumah sakit. Kami juga memasang garis polisi di TKP,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi laki-laki itu memiliki berat 2,2 kg dan panjang 46 cm. 

Meski tampak kuning, diduga karena kurang asupan ASI, kondisinya dinyatakan stabil dan sehat.

Kasus-Kasus Penemuan Bayi di Yogyakarta pada Sabtu, 25 Oktober 2025 dan Minggu, 26 Oktober 2025: 

1. Penemuan Bayi di Prambanan Sleman

Anggota Polisi saat menunjukan kotak styrofoam yang didalamnya terdapat bayi berjenis kelamin perempuan. Penemuan bayi dalam kotak styrofoam di daerah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. (Foto dokumentasi Humas Polresta Sleman).
Anggota Polisi saat menunjukan kotak styrofoam yang didalamnya terdapat bayi berjenis kelamin perempuan. Penemuan bayi dalam kotak styrofoam di daerah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. (Foto dokumentasi Humas Polresta Sleman). (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

* Tanggal Penemuan: Sabtu, 25 Oktober 2025

*Lokasi: Pinggir jalan di Kelurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta

* Jenis Kelamin Bayi: Perempuan di dalam kotak styrofoam

* Perlengkapan yang Ditemukan Bersama Bayi: Kaus kaki dan kaus tangan, Tutup kepala, Tisu, Popok, Dot bayi
, Tas bayi

Kejutkan Warga Sleman, Bayi Perempuan Ditemukan di dalam Kotak Styrofoam di Pinggir Jalan

2. Penemuan Bayi di Sawahan Lor, Sleman

TEMUAN BAYI - Warga di Padukuhan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Sleman menemukan bayi laki-laki di dalam sebuah kardus, Minggu (26/10/2025).
TEMUAN BAYI - Warga di Padukuhan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Sleman menemukan bayi laki-laki di dalam sebuah kardus, Minggu (26/10/2025). (Dok. Polresta Sleman)

* Tanggal Penemuan: Minggu, 26 Oktober 2025

* Lokasi: Teras rumah warga di Padukuhan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman

* Jenis Kelamin Bayi: Laki-laki di dalam kardus berukuran 45 cm x 35 cm x 30 cm

* Perlengkapan yang Ditemukan Bersama Bayi: Penutup kepala putih, Kertas bertuliskan nama “Alexander Piter Guslin”, Popok sekali pakai,  Kaleng susu,  Botol minyak tawon Botol salep, dua pasang pakaian bayi

Hukuman bagi pelaku yang membuang bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.  Sanksinya tergantung pada kondisi bayi saat dibuang

Temuan Bayi Laki-laki di Dalam Kardus Gegerkan Warga Ngemplak Sleman

Hukuman Membuang Bayi

1. Jika Bayi Dibuang dalam Keadaan Hidup

Pasal yang dikenakan: Pasal 308 KUHP 

Isi pasal: Jika seorang ibu karena takut diketahui melahirkan, lalu membuang bayinya yang masih hidup, maka dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika bayi meninggal dunia: Hukuman bisa meningkat menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.

2. Jika Bayi Dibuang dan Dinyatakan sebagai Penelantaran Anak

Pasal yang dikenakan: Pasal 76B jo. Pasal 77 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Isi pasal: Setiap orang yang menelantarkan anak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. (Tribunjogja.com/maw/iwe)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved