Pemda DIY Minta Jangan Jadikan Jembatan Pandansimo Tempat Parkir dan Dagang

Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo menjadi perhatian Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
UJI COBA - Warga bergerombol di area plaza atau shelter di bagian tengah Jembatan Pandansimo, Senin (29/09/2025). Satlantas Polres Kulon Progo akan berpatroli selama masa Uji Coba Lalu Lintas Terbuka di Jembatan Pandansimo. 

“Banyak masyarakat yang berkunjung untuk menikmati pemandangan di jembatan, lalu muncul pedagang kaki lima yang berdatangan. Orang yang berkunjung lantas memarkirkan kendaraannya di atas jembatan,” ujarnya.

Bagas menambahkan, perilaku tersebut jelas melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kegiatan parkir di atas jembatan maupun di mulut simpang.

“Euforia jembatan baru yang viral ini memang luar biasa. Banyak pengunjung datang dari luar kota, seperti dari Kebumen, Purworejo, Magelang, Klaten, bahkan Solo. Sayangnya, banyak yang tidak menjaga keindahan, seperti membuang sampah sembarangan,” bebernya.

Operasi gabungan pun telah dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) lalu dengan pendekatan humanis melalui sosialisasi kepada masyarakat. Penegakan hukum belum diberlakukan dalam operasi tahap awal ini.

“Tujuannya untuk mengantisipasi kepadatan menjelang Natal dan Tahun Baru yang sebentar lagi akan tiba,” ujar Bagas.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 20 pedagang berjualan di sekitar jembatan. Sebagian besar menggunakan sepeda motor untuk berkeliling, dan beberapa di antaranya sudah membuka tenda atau lapak di lokasi.

“Rata-rata pedagang berjualan menggunakan motor, tapi ada juga yang sudah mendirikan tenda di sana,” pungkasnya.(han)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved