Bupati Bantul Keluarkan SE Anggaran APBKal untuk Pengolahan Sampah

Diharapkan masing-masing kalurahan dalam menyusun APBKal tahun 2026 telah dianggarkan kegiatan untuk membuat biopori, juglangan dan sebagainya.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji. 

Nantinya, pihak pimpinan kapanewon atau Panewu diharapkan dapat memastikan APBKal pada tahun 2026 sudah dianggarkan untuk pengadaan kegiatan pembuatan biopori, juglangan, dan sebagainya.

Apabila sudah teranggrkan dan terpasang lubang biopori, maka pihak kalurahan diimbau untuk dapat memastikan bahwa masing-masing rumah penduduk sudah memiliki biopori.

"Kalurahan nanti memastikan. Kemudian kapanewon memastikan dan mengevaluasi. Nanti, ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul yang mendampingi," tuturnya.

Sementara Kepala DLH Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, berujar bahwa SE Bupati Bantul tentang Dukungan Anggaran APBKal Untuk Gerakan Pengelolahan Sampah Organik Melalui Teknologi Biopori itu menjadi sarana untuk segera menuntaskan masalah sampah.

"Dengan begitu, biopori di hulu atau dari rumah tangga diharapkan bisa cepat selesai diimplementasikan. Kebijakan itu juga menjadi upaya motivasi yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah sampah," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved