Program Nasional Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Mulai di Kalurahan DIY, Target Transparansi

Menurut Sumardi, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda, upaya ini merupakan peralihan dari sistem belanja manual menuju sistem elektronik

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
DIGITALISASI PENGADAAN: Para narasumber berbincang dalam podcast Insight bertema “Implementasi dan Pengenalan Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan” di Yogyakarta, baru-baru ini. Diskusi membahas kesiapan pemerintah dan pelaku usaha dalam menerapkan sistem pengadaan berbasis digital di tingkat kalurahan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengenalkan sistem digitalisasi pengadaan barang dan jasa di tingkat kalurahan. Langkah ini menjadi bagian dari program nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal melalui sistem e-purchasing dan katalog elektronik.

Program ini dijalankan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah DIY bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Telkom Indonesia.

Menurut Sumardi, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda, upaya ini merupakan peralihan dari sistem belanja manual menuju sistem elektronik.

“Selama ini teman-teman di kalurahan masih melakukan belanja secara manual, seperti membeli langsung di toko material atau warung. Mulai tahun ini kami mencoba mengenalkan sistem belanja elektronik, baik melalui toko daring maupun katalog yang sudah tersedia,” ujar Sumardi dalam podcast Insight bertema Implementasi Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan di Yogyakarta, Rabu (15/10).

Sosialisasi program ini sudah dilaksanakan di empat kabupaten di DIY, yakni Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Aris Eko Hariyanto, Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Setda DIY, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari roadshow Biro PBJ DIY untuk memperkenalkan sistem digital kepada pamong kalurahan dan pelaku usaha lokal.

“Kami sudah melaksanakan roadshow di empat kabupaten. Intinya, kami mensosialisasikan kepada pemerintah kalurahan dan pelaku usaha lokal—penyedia makanan, bahan bangunan, kerajinan, dan lainnya—bahwa produk mereka berpotensi dibeli oleh pemerintah, baik pusat, daerah, maupun lembaga lain,” kata Aris.

Ia menambahkan, pelaku usaha seperti UMKM, BUMKal (Badan Usaha Milik Kalurahan), maupun koperasi perlu bersiap karena nantinya sistem pengadaan pemerintah akan beralih ke platform digital.

“Ini sebenarnya peluang besar bagi mereka untuk memperluas pasar,” ujarnya.

Anggota DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad menegaskan bahwa program digitalisasi pengadaan barang dan jasa ini merupakan kebijakan turunan dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Tahun 2024.

Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang baru bagi pelaku usaha lokal untuk ikut serta dalam belanja pemerintah.

“Program ini turunan dari kebijakan nasional. Saya melihatnya sebagai peluang besar bagi pengusaha, baik di desa maupun di kota. Pemerintah wajib melakukan edukasi agar masyarakat tahu bahwa ada lapak baru, yaitu pasar digital pemerintah,” kata Lilik.

“Anggarannya besar, bisa diakses, dan ini menjadi peluang ekonomi bagi pengusaha lokal,” tambahnya.

Lilik menyebutkan, nilai belanja barang dan jasa di Yogyakarta mencapai sekitar Rp1,9 triliun dari total APBD Rp5,2 triliun pada tahun 2026.

“Ini peluang yang harus ditangkap pelaku usaha. Pemerintah memberikan akses, tinggal masyarakat mau memanfaatkannya atau tidak,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved