BNPB Bakal Intervensi Cuaca di DIY, BPBD: Demi Tekan Risiko Bencana

Kepala BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata mengatakan bahwa OMC disiapkan sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM
Foto ilustrasi potensi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem sepekan kedepan. 
Ringkasan Berita:
  • Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tengah disiapkan untuk menghadapi cuaca ekstrem di wilayah DIY. 
  • Modifikasi Cuaca akan jadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah BPBD menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi. 

 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No. 347/2025. 

Status siaga tersebut berlaku sejak 20 Oktober hingga 19 November 2025 dan menjadi dasar bagi pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang direncanakan untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan pada puncak musim penghujan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Agustinus Ruruh Haryata mengatakan bahwa OMC disiapkan sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem.

Menurut Ruruh, proses teknis operasinya sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sementara pemerintah daerah hanya menyiapkan aspek kebijakan.

“Kita ada OMC, Operasi Modifikasi Cuaca. Itu sebenarnya merupakan intervensi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi menimbulkan cuaca ekstrem, seperti hujan yang terlalu lebat. Namun secara teknis, pelaksanaannya nanti dilakukan oleh BNPB. Jadi kami hanya mempersiapkan dari sisi regulasi,” ujarnya. 

“Kita sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang Siaga Bencana Hidrometeorologi. Itu nanti bisa menjadi dasar bagi BNPB untuk melakukan intervensi OMC tadi. Intinya, kita mengantisipasi potensi terjadinya bencana, terutama bencana hidrometeorologi, karena diprediksikan pada bulan November hingga Januari hujan akan turun cukup lebat.”

Pertama kali

Ruruh menegaskan bahwa pelaksanaan OMC ini merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah DIY. OMC akan dijalankan untuk mengarahkan potensi hujan lebat menjauh dari area daratan. 

“Intinya, nanti hujan itu diarahkan ke laut. Jadi kalau ada potensi hujan yang berada di daratan, akan digeser melalui teknologi tersebut ke arah laut supaya aman dan tidak menimbulkan risiko bencana,” katanya.

Waktu pelaksanaan OMC masih menunggu perkembangan cuaca. BNPB baru akan mengaktifkan operasi tersebut apabila terdapat prediksi cuaca ekstrem dari lembaga meteorologi. 

“Itu tergantung bagaimana kondisi cuacanya nanti. Kalau memang ada prediksi cuaca ekstrem, mungkin BNPB akan melakukan operasi tersebut,” ujar Ruruh.

Ia memastikan bahwa OMC tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat. “Tidak, tidak ada dampak negatif. Dampaknya justru positif, yaitu mengendalikan supaya tidak terjadi potensi bencana seperti banjir, longsor, dan sebagainya yang terkait bencana hidrometeorologi,” tuturnya.

Teknologi modifikasi cuaca

Ruruh kembali menekankan bahwa BPBD DIY fokus menyiapkan regulasi, karena teknologi modifikasi cuaca sepenuhnya dimiliki BNPB. Pemerintah kabupaten/kota juga telah menyiapkan dokumen pendukung serupa. 

“Prinsipnya, kami di BPBD hanya mempersiapkan dari sisi regulasinya. Karena kami tidak memiliki teknologinya, yang memiliki adalah BNPB. Kabupaten/kota juga menyiapkan SK tersebut sehingga kita bersama-sama menyiapkan dari sisi regulasinya,” katanya.

Ruruh berharap agar upaya mitigasi tidak perlu sampai dijalankan apabila kondisi cuaca membaik. “Saya kira hanya itu. Kami mempersiapkan regulasinya. Namun pada prinsipnya, kami di BPBD tentu berharap dan berdoa agar potensi bencana itu tidak terjadi,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved