Usulkan Raperda KTR Baru, Bupati Kulon Progo Sebut Perda yang Lama Sudah Tak Sesuai

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menjelaskan Raperda KTR yang baru diperlukan untuk menyesuaikan situasi saat ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alih-alih merevisi, Raperda baru ini justru akan menggantikan Perda KTR yang lama.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menjelaskan Raperda KTR yang baru diperlukan untuk menyesuaikan situasi saat ini.

"Sebab Perda KTR yang lama sudah tidak sesuai dengan visi-misi Asta Cita," kata Agung ditemui di Gedung DPRD Kulon Progo, Selasa (14/10/2025).

Asta Cita sendiri merupakan visi-misi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai Raperda KTR yang baru akan lebih sejalan dan selaras dengan visi-misi tersebut.

Perda KTR yang lama adalah Perda Nomor 5 Tahun 2014. Implementasi Perda ini baru dilakukan secara serius sejak 2024 lalu di mana Satuan Tugas (Satgas) KTR juga telah terbentuk.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko dalam paparannya di Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo menyatakan Perda KTR Nomor 5 Tahun 2014 perlu diganti. Alasannya sudah tidak sesuai dengan sejumlah regulasi di atasnya.

"Terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat," jelas Ambar.

Pihaknya mengacu pada Pasal 151 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu menyatakan pemerintah daerah harus mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik dalam mengimplementasikan KTR.

UU tersebut juga mengatur tentang penggunaan rokok elektronik, batas usia larangan penjualan rokok, jarak minimal penjualan rokok, jarak minimal penjualan rokok, dan radius pemasangan iklan rokok di luar sekolah.

"Mengacu pada UU tersebut, maka Perda Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR perlu diganti," kata Ambar.

DPRD Kulon Progo pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda KTR yang baru. Ketua Pansus, Raden Sunarwan mempertanyakan urgensi dari usulan Raperda KTR tersebut.

Pihaknya menilai masih ada sejumlah pasal dan ketentuan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Pemkab Kulon Progo. Terutama dalam memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Pihaknya pun mempertanyakan kendala dan hambatan dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR, sehingga perlu diganti dengan Raperda KTR yang baru.

"Kenapa Raperda ini tidak disusun sebagai perubahan Perda yang sudah ada ketimbang menggantinya," kata Sunarwan memberikan keterangannya.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved