Pemkab Kulon Progo Wajibkan Kalurahan Bentuk Bank Sampah Lewat SE Bupati

Program pembentukan Bank Sampah juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
MENGGUNUNG - Tumpukan sampah di landfill TPA Banyuroto di Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menunjukkan komitmen seriusnya dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

Keseriusan itu ditunjukkan lewat aturan membentuk Bank Sampah di setiap kalurahan.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Ade Wahyudiyanto, mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo terbaru.

"SE Nomor 600.4/2530 tersebut menyatakan setiap kalurahan dan kelurahan di Kulon Progo wajib membentuk Bank Sampah," jelas Ade pada wartawan, Selasa (07/10/2025).

Bank Sampah yang dibentuk bisa berupa induk maupun unit.

Program pembentukan Bank Sampah juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Menurut Ade, Bank Sampah menjadi peran kunci pengelolaan sampah yang optimal.

Sebab Bank Sampah merupakan lembaga pengelola sampah yang menjadi penengah alur pengelolaan.

"Sebab sampah idealnya dikelola terlebih dahulu di setiap rumah tangga," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Akan Tata PKL Sekitar Jembatan Pandansimo, Kembangkan Pusat Ekonomi Baru

Setelah diolah di tingkat rumah tangga, sampah akan masuk ke Bank Sampah di tingkat kalurahan.

Bank Sampah akan mengolah dan memilah sampah sesuai jenisnya, sampai dihasilkan sampah yang sama sekali tidak bisa diolah lagi alias residu.

Residu sampah inilah yang akan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto di Kapanewon Nanggulan.

Jadi, TPA Banyuroto hanya menerima sisa sampah yang akan dimusnahkan dan kemudian ditempatkan di landfill.

"Lewat skema ini, timbulan sampah yang masuk ke TPA Banyuroto bisa dikurangi hingga batas maksimal," kata Ade.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan dan Pertamanan, DLH Kulon Progo, Budi Purwanta mengatakan landfill TPA Banyuroto dibangun dengan asumsi masa pakai selama 5 tahun. Saat ini pemakaiannya sudah lebih dari setahun.

Timbulan sampah yang masuk TPA Banyuroto setiap harinya bisa mencapai 25 sampai 30 ton sehari.

Sedangkan kemampuan insenerator yang ada hanya mampu membakar sampah sebanyak 1 ton setiap jam.

"Makanya diperlukan langkah bijak dari pemerintah dan masyarakat dalam mengolah sampah agar masa pakai landfill bisa lebih panjang," ujar Budi.

Ia pun menilai perlunya Bank Sampah untuk mengolah dan mengelola sampah dari tingkat rumah tangga.

Sebab nantinya bisa mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Banyuroto.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved