Pemkab Kulon Progo Wajibkan Kalurahan Bentuk Bank Sampah Lewat SE Bupati

Program pembentukan Bank Sampah juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
MENGGUNUNG - Tumpukan sampah di landfill TPA Banyuroto di Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, beberapa waktu lalu. 

Timbulan sampah yang masuk TPA Banyuroto setiap harinya bisa mencapai 25 sampai 30 ton sehari.

Sedangkan kemampuan insenerator yang ada hanya mampu membakar sampah sebanyak 1 ton setiap jam.

"Makanya diperlukan langkah bijak dari pemerintah dan masyarakat dalam mengolah sampah agar masa pakai landfill bisa lebih panjang," ujar Budi.

Ia pun menilai perlunya Bank Sampah untuk mengolah dan mengelola sampah dari tingkat rumah tangga.

Sebab nantinya bisa mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Banyuroto.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved