Pemkab Kulon Progo Wajibkan Kalurahan Bentuk Bank Sampah Lewat SE Bupati
Program pembentukan Bank Sampah juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
MENGGUNUNG - Tumpukan sampah di landfill TPA Banyuroto di Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
Timbulan sampah yang masuk TPA Banyuroto setiap harinya bisa mencapai 25 sampai 30 ton sehari.
Sedangkan kemampuan insenerator yang ada hanya mampu membakar sampah sebanyak 1 ton setiap jam.
"Makanya diperlukan langkah bijak dari pemerintah dan masyarakat dalam mengolah sampah agar masa pakai landfill bisa lebih panjang," ujar Budi.
Ia pun menilai perlunya Bank Sampah untuk mengolah dan mengelola sampah dari tingkat rumah tangga.
Sebab nantinya bisa mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Banyuroto.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Pemkab Kulon Progo Akan Tata PKL Sekitar Jembatan Pandansimo, Kembangkan Pusat Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo dan YAKKUM Resmi Jalin Kerjasama Program Inklusi Disabilitas Psikososial |
![]() |
---|
Angkutan Transigrak Resmi Beroperasi, Fasilitasi Pelajar SLBN 1 Kulon Progo |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Usulkan Pembangunan Infrastruktur Lewat Skema Pembiayaan APBN |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Optimalkan Destinasi di Zona Utara dan Selatan Lewat Paket Wisata Lintas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.