Berita Jogja Hari Ini
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa
Berikut cara melapor jika melihat atau menjadi korban kekerasan, bisa lapor lewat panggilan darurat, WhatsApp, maupun email.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta mencatat, pada periode Januari-Agustus 2025, terdapat 38 kasus kekerasan terhadap anak, yang terdiri dari 15 korban anak laki-laki dan 23 korban anak perempuan.
Diwartakan Tribunjogja.com, Minggu (28/9/2025), sepanjang tahun 2024, UPT PAA Kota Yogyakarta menangani 101 kekerasan terhadap anak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Manajer Kasus UPT PPA Kota Yogyakarta, Elvika Fianasari, menegaskan, data kasus bukanlah satu-satunya tolok ukur jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Angka yang dicatat UPT PAA Kota Yogyakarta bergantung pada adanya laporan warga.
Elvika mengatakan, banyak warga yang cenderung menormalisasi kekerasan dan tidak segera melapor.
Ada juga yang baru melapor ketika kondisi kasus kekerasan sudah semakin parah dan membahayakan.
"Ketika laporan, artinya ada data kasus kekerasan yang masuk. Itulah alasan kami selalu mengimbau, supaya kita berani untuk melapor ketika melihat kekerasan terjadi di sekitar. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, jangan tunggu memakan korban," ujarnya, Minggu (28/9/2025).
"Ketika mengalami kekerasan, langsung cerita ke orang terdekat, setidaknya orang lain itu bisa tahu, dan membantu memberi solusi arah penyelesaiannya. Atau, langsung lapor ke hotline PPA, atau ke Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak di wilayah," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pihak yang melapor tidak harus korban. Jika masyarakat melihat tindak kekerasan anak dan perempuan, bisa melapor ke PPA setempat.
"Karena yang melapor itu tidak harus si korban, justru kita sebagai orang yang melihat adanya kekerasan, harusnya lebih peduli dan paham ke mana harus melaporkan," kata Elvika.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Jasad Bayi di Pemakaman Magelang, Ada Dugaan Kekerasan
Baca juga: Puluhan Kasus Kekerasan pada Anak Tercatat di Yogya Sepanjang 2025, Warga Didorong Tak Takut Melapor
Identitas pelapor akan dirahasiakan
Bagi Anda yang ingin melaporkan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, tidak perlu takut atau khawatir, sebab identitas Anda akan dirahasiakan.
Elvika mengatakan, biasanya muncul kekhawatiran dari pihak keluarga atau tetangga korban, karena mereka takut diancam atau dilukai oleh pelaku, sehingga ragu untuk melapor.
Guna mengatasi keraguan tersebut, UPT PPA menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Jadi, jangan ragu untuk melapor, keselamatan korban sangat penting. Penanganannya harus cepat, ketika laporan masuk, kami segera gelar kasus, melakukan asesmen, memberikan pendampingan untuk korban," kata Elvika.
Cara lapor kekerasan anak dan perempuan
Meaningful
Berita Jogja Hari Ini
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
UPT PPA
DP3AP2KB DIY
kekerasan
kekerasan anak
kekerasan perempuan
Nomor darurat
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.