Empat Jabatan Lurah Masih Kosong, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi PAW dari Pemerintah Pusat

Pemkab Gunungkidul telah menunjuk Pejabat (PJ) Lurah di masing-masing kalurahan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGA.COM, GUNUNGKIDUL - Hingga akhir September 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul belum dapat mengisi empat jabatan lurah yang kosong di sejumlah kalurahan.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan karena terkendala aturan dari Pemerintah Pusat, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Desa terbaru.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul menyebutkan kekosongan jabatan lurah terjadi di empat kalurahan.

Dua di antaranya yaitu Kalurahan Karangrejek di Kapanewon Wonosari dan Kalurahan Mertelu di Kapanewon Gedangsari, lowong karena lurah sebelumnya meninggal dunia.

Sementara itu, dua kalurahan lainnya, Natah di Kapanewon Nglipar dan Ngloro di Kapanewon Saptosari, mengalami kekosongan karena lurahnya mengundurkan diri.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa kekosongan ini terjadi tidak dalam waktu bersamaan.

Ada jabatan yang kosong sejak tahun 2023, dan ada pula yang baru ditinggalkan tahun ini.

“Sampai saat ini, total ada empat jabatan lurah yang masih kosong. Kami belum bisa melakukan PAW karena regulasi turunannya belum ada,” ujar Kriswantoro, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Ratusan Peternak di DIY Ikuti Kontes  Hewan Ternak di Gunungkidul 

Ia menambahkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak pada mekanisme pengisian jabatan lurah.

Salah satunya, PAW belum bisa dilaksanakan tanpa adanya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ini juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PAW menunggu PP sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” jelasnya.

Sembari menunggu aturan resmi, Pemkab Gunungkidul telah menunjuk Pejabat (PJ) Lurah di masing-masing kalurahan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Dia menambahkan bahwa masa jabatan para lurah tersebut sejatinya belum berakhir.

Namun karena adanya kondisi khusus seperti meninggal dunia dan pengunduran diri, maka pengisian jabatan harus dilakukan melalui mekanisme PAW.

“Anggaran untuk pelaksanaan PAW sudah disiapkan di masing-masing kalurahan. Kami tinggal menunggu terbitnya PP sebagai landasan hukum untuk memulai proses musyawarah dan pemilihan lurah definitif,” jelas dia.

Ia menegaskan, seluruh proses telah dipersiapkan untuk proses pemilihan lurah tersebut.

"Intinya, baik dari sisi teknis maupun anggaran sudah siap. Kami hanya menunggu regulasi pusat agar proses PAW bisa segera dijalankan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMKPPKB Gunungkidul, Khoiru Rohmat, menegaskan bahwa meskipun kalurahan dipimpin oleh penjabat (PJ), roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Penunjukan PJ lurah di masing-masing kalurahan sudah cukup untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa. Kami terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Khoiru.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan program-program pemerintah kalurahan, sekalipun kepala desa definitif belum terisi.

“Kami ingin memastikan bahwa kondisi ini tidak memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Koordinasi lintas sektor terus kami lakukan agar semua tetap berjalan normal,” tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved