Korupsi Bandwidth Sleman

Korupsi Kecepatan Tinggi di Sleman: Eks Kadis Kominfo Jadikan Bandwidth Ladang Duit

Eka Suryo Prihantoro mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi \\

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
DIKAWAL PENYIDIK: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) 

"Penambahan ISP-3 (PT MSD) dilakukan tanpa dasar kajian. Padahal tidak dibutuhkan," terang Bagus.

Pengadaan itu berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2022–2024. 

Bahkan, ESP juga menganggarkan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dari PT MSA untuk tahun 2023–2025.

Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi

Uang Mengalir

Herwatan SH, Kasipenkum Kejati DIY, merinci anggaran pengadaan bandwidth ISP-3: Rp300 juta pada 2022, Rp1,8 miliar di 2023, dan Rp1,8 miliar lagi di 2024. 

Totalnya mencapai Rp3,9 miliar.

Sementara untuk sewa DRC, anggaran tahunan sebesar Rp198 juta telah direalisasikan melalui pengadaan langsung.

Dari dua proyek itu, ESP diduga menerima uang sebesar Rp901 juta dari Direktur PT MSD dan PT MSA.

"Perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar," tegas Herwatan.

Penyidik masih membuka ruang pengembangan kasus. Sejauh ini, 20 saksi telah diperiksa. 

Dugaan keterlibatan pihak lain masih diselidiki.

ESP kini menanti proses hukum selanjutnya, di balik jeruji besi. 

Sementara publik Sleman menanti jawaban: bagaimana bisa internet yang seharusnya menghubungkan, justru menjadi celah korupsi. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved