Suap Tanah Kas Desa

Lurah Tegaltirto Sleman Nyusul Lurah Trihanggo Ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta

Dua pemimpin desa awalnya menjabat di Trihanggo dan Tegaltirto, Sleman, kedua kini jadi terpidana kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
EKSEKUSI LURAH: Dua kepala desa (kades) atau akrab ditelingga disebut lurah di dua desa di wilayah Kabupaten Sleman resmi jadi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta, Selasa (23/9/2025). 

Sementara pihak pemberi suap, seorang pengusaha hiburan malam, memilih banding.

Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, menyebut Pemkab telah bersurat ke Kejari Sleman.

Jika salinan putusan diterima, maka Fajar akan diberhentikan secara tetap. 

“Setelah itu, proses penunjukan Penjabat Sementara akan berjalan,” ujarnya.

Sarjono Hapus Aset TKD

DITAHAN - Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, berinisial S resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (23/9/2025), setelah Kejati DIY menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa kepada Kejaksaan Negeri Sleman. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp733 juta.
DITAHAN - Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, berinisial S resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (23/9/2025), setelah Kejati DIY menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa kepada Kejaksaan Negeri Sleman. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp733 juta. (Dok.Istimewa)

Di hari yang sama, Kejati DIY menyerahkan tersangka “S” alias Sarjono ke JPU Kejari Sleman

Ia adalah mantan Dukuh Candirejo yang kini menjabat Kepala Kalurahan Tegaltirto. 

Sarjono diduga menjual sebagian tanah kas desa Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). 

Artinya Sarjono langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa Sarjono terlibat dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo tahun 2010. 

Bersama dua saksi lainnya—carik TB dan lurah SN—mereka menghapus aset TKD Persil 108 dari daftar inventarisasi dengan alasan “tanah kebanjiran”.

Tanah itu kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. 

Negara dirugikan Rp733.084.739.

Sarjono dijerat dua lapis pasal. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif/han)

Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved