Disdikpora Kulon Progo Siapkan Acuan PKS MBG, Dianggap Lebih Komprehensif dan Berimbang

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan sampai saat ini acuan PKS MBG tersebut terus digodok.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
MAKAN BERGIZI GRATIS - Pelajar di SD Negeri 2 Sentolo, Kulon Progo saat mengonsumsi jatah Makana Bergizi Gratis (MBG), beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo telah melakukan kajian terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hasilnya berupa acuan salinan PKS MBG bagi pihak sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan sampai saat ini acuan PKS MBG tersebut terus digodok.

"Kami sedang menyiapkan template (acuan) PKS MBG yang lebih komprehensif," kata Nur Hadi dihubungi pada Kamis (25/09/2025).

Menurut salinan yang dikirimkan, PKS MBG yang diusulkan Disdikpora Kulon Progo memuat 7 pasal dengan ayat turunan.

Baik sekolah sebagai penerima manfaat maupun SPPG sebagai penyedia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dalam penyelenggaraan MBG.

PKS MBG versi Disdikpora Kulon Progo juga mengatur soal standar keamanan pangan dan gizi, penyediaan asuransi dan manajemen risiko, serta pengawasan dan pelaporan. Bahkan turut menyebut soal sanksi dan pemutusan kontrak di Pasal 7.

Selain itu diatur pula soal pembiayaan dan pertanggungjawaban dari penyelenggaraan MBG.

Khususnya bagi SPPG, yang wajib melakukan transparansi penggunaan dana ke sekolah dan masyarakat.

"PKS MBG yang jadi template turut memuat soal penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian," jelas Nur Hadi.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Usulkan Pembangunan Infrastruktur Lewat Skema Pembiayaan APBN

Penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap dari musyawarah, mediasi, konsultasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional), arbitrase hingga Pengadilan Negeri.

Tahap terakhir dilakukan jika seluruh upaya penyelesaian sebelumnya tak membuahkan hasil.

Nur Hadi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait dari program MBG agar menggunakan acuan PKS yang telah dibuat. Khususnya dengan SPPG dan BGN sebagai penyelenggara.

"Semoga bisa diterima pihak-pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Edi Priyono juga mendorong agar ada revisi terhadap pasal dan klausul di PKS MBG. Terutama frasa "menjaga kerahasiaan" di PKS dari SPPG.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved