Banyak Kasus Keracunan Massal di Sekolah, Sekber SPAB DIY Susun SOP Penanganan Keracunan

Satuan pendidikan harus punya SOP yang mencakup aspek Tanggap darurat dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal makanan tambahan. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
WORKSHOP - Tim penyusun SOP KMMT di lingkungan sekolah menggelar workshop penanganan kasus keracunan, Jumat (24/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus keracunan makanan di lingkungan sekolah memiliki potensi risiko tinggi terhadap kesehatan peserta didik dan dapat mengganggu proses belajar mengajar. 

Sebagai upaya preventif dan respons cepat atas kejadian keracunan makanan di sekolah dan madrasah, Sekber Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) DIY menyelenggarakan Workshop Penyusunan SOP Keracunan Massal Makanan Tambahan (KMMT) di Tingkat Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan.

Koordinator PH Sekber SPAB DIY, Budi Santoso, mengatakan workshop itu digelar pada Jumat (24/10/2025) lalu di Sasana Cipta Dinas Dikpora DIY Jalan Cendana No 9 Semaki Umbulharjo Kota Yogyakarta. 

Kegiatan ini didukung oleh Dikpora DIY, Forum PRB DIY, BPBD DIY, Baznas, YEU, dan Dinas Kesehatan DIY, dengan dihadiri 30 Pimpinan Sekolah dan Madrasah, Sekber SPAB Kab & Kota Se DIY, Dikpora Kab & Kota Se DIY, Dikpora DIY, Balai Dikmen dan Mitra Pembangunan Sekber SPAB DIY.
  
Budi menyampaikan, satuan pendidikan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terstruktur dan teruji, mencakup aspek Tanggap darurat dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal makanan tambahan. 

Workshop dengan menghadirkan narasumber dr Fitri Indah Setiyawati, Seksi Pelayanan Gawat Darurat, Krisis Kesehatan, Kesehatan Khusus, Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan DIY dan fasilitator Rahmat Melir, kak Koko, Panji , Andri, Ferika dan Dyah Reni.

"Mereka memfasilitasi peserta dalam menyusun, memvalidasi, dan menyepakati draf SOP Keracunan Makanan yang aplikatif dan sesuai dengan kondisi serta regulasi di satuan pendidikan," kata Budi, Senin (27/10/2025).

Dia mengatakan tujuan dari penyelenggaraan Workshop adalah Terwujudnya dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Mitigasi dan Penanggulangan Keracunan Makanan yang disepakati, disahkan, dan siap diimplementasikan di Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan DIY dan Kabupaten/kota. 

Selain itu muncul draf SOP Penanggulangan KLB yang meliputi alur respons cepat, pertolongan pertama, prosedur pelaporan, dan pengamanan barang bukti. 

"Menentukan pembagian tugas dan tanggung jawab (PIC) yang jelas untuk setiap langkah dalam SOP," ujarnya.

Sebelum Workshop diselenggarakan, telah diselenggarakan webinar secara online untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang identifikasi risiko, pencegahan dan penanganan keracunan makanan di satuan pendidikan dengan mengahadirkan narasumber dari Balai POM DIY, Dinas Kesehatan DIY, MDMC , FKRS Sleman & Dikpora DIY. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved