DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tekan Kemiskinan

DPRD DIY menilai penguatan sistem elektronik merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan

Dok. Tribun Jogja
DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang/Jasa untuk Tekan Kemiskinan. 

Ia menambahkan, prinsip dasar yang berlaku adalah selama barang atau jasa sudah tersedia di e-katalog atau toko daring, pemerintah tidak perlu lagi melakukan pengadaan melalui SPSE.

Pelaku usaha juga dapat memiliki akun di ketiga platform sekaligus. “Jadi pelaku usaha boleh punya akun di SPSE, e-katalog, dan toko daring. Tidak masalah. Itu justru memudahkan karena tergantung metode pengadaan yang dipakai pemerintah,” kata Danti.

Dari sisi biaya, pendaftaran akun sepenuhnya gratis. 

“Pendaftaran gratis. Tidak ada biaya apa pun. Termasuk pelatihan juga bisa diikuti tanpa biaya,” ujarnya.

Proses verifikasi pun relatif cepat. Setelah dokumen diunggah, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kejelasannya. 

“Kalau dokumennya lengkap dan jelas, akun langsung diverifikasi. Kalau ada yang kurang, akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk diperbaiki. Secara SOP, waktu verifikasi maksimal 45 menit sejak pendaftaran dilakukan. Tapi kalau dokumen tidak terbaca jelas, misalnya hasil scan buram, biasanya diminta untuk diunggah ulang,” jelas Danti.

Satu akun SPSE berlaku secara nasional. Artinya, perusahaan yang mendaftar di Yogyakarta tetap bisa mengikuti pengadaan di provinsi lain dengan akun yang sama. Sistem akan otomatis mendeteksi asal pendaftaran dan dokumen perusahaan.

“Artinya, peluang pelaku usaha sebenarnya sudah terbuka lebar. Dengan satu akun resmi dan legalitas lengkap, mereka bisa ikut serta dalam pengadaan pemerintah, tidak hanya di DIY tapi juga di seluruh Indonesia,” tutur Danti. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved