DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tekan Kemiskinan
DPRD DIY menilai penguatan sistem elektronik merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
“Intinya kita mendorong pelaku usaha yang legal dan jelas izinnya. Jangan disamakan dengan yang tidak punya izin. Kalau tidak jelas, domisilinya pun meragukan, nanti bermasalah saat order,” kata Beta.
Proses pendaftaran pada seluruh platform dilakukan secara daring tanpa biaya.
Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa akses internet di tiap daerah berbeda-beda.
Untuk itu, layanan konsultasi dibuka secara tatap muka maupun daring, termasuk melalui WhatsApp, Telegram, dan Zoom.
Beta menekankan pentingnya menyesuaikan produk dengan spesifikasi yang diminta pemerintah.
“Contoh, pemerintah butuh snack rapat. Kalau pelaku usaha hanya menjual gorengan lepas seperti tempe mendoan atau tahu isi, itu tidak sesuai. Maka produknya perlu dikemas dalam bentuk snack box seperti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebutuhan pengadaan pemerintah wajib diumumkan di SIRUP sejak awal tahun untuk periode Januari–Desember.
Setiap transaksi di e-katalog juga harus menggunakan ID SIRUP sebagai kode unik paket pengadaan.
“Jadi intinya, pahami kebutuhan pemerintah lewat SIRUP, pilih platform sesuai mekanisme, siapkan legalitas, manfaatkan layanan konsultasi, dan sesuaikan produk dengan spesifikasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa resmi terdaftar dan berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah,” tutup Beta.
Penata Layanan Operasional, Danti Darundi P. H., S.Hum, menambahkan bahwa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menjadi salah satu instrumen utama bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berbeda dengan e-katalog dan toko daring yang sudah sepenuhnya terintegrasi, proses pendaftaran akun di SPSE masih menggunakan verifikasi manual oleh penyelenggara.
“Prinsipnya sama dengan toko daring dan e-katalog. Untuk proses pendaftaran akun, semuanya membutuhkan legalitas perusahaan: KTP, NPWP, akta perusahaan, dan dokumen terkait lainnya. Bedanya, kalau di SPSE verifikasinya masih manual. Kami harus benar-benar melihat dokumennya. Kalau di e-katalogdan toko daring, prosesnya sudah base system, karena sudah terintegrasi dengan Dukcapil, OSS, dan DJP. Jadi verifikasi pendaftaran akun dilakukan otomatis oleh sistem,” ujar Danti.
Dalam praktiknya, pelaku usaha membuat akun sendiri dengan username dan kata sandi, lalu mengunggah dokumen legalitas perusahaan secara daring. Setelah itu, dokumen diperiksa langsung oleh penyelenggara SPSE.
Menurut Danti, SPSE digunakan untuk metode pengadaan dengan nilai tertentu.
“SPSE dipakai untuk tender (paket di atas Rp200 juta), pengadaan langsung (Rp1 juta–Rp200 juta), seleksi jasa konsultasi, dan sebagainya. Jadi memang menyangkut nilai rupiahnya. Kalau kebutuhannya sederhana, misalnya snack rapat, biasanya melalui e-katalog atau toko daring. Tapi kalau sudah lebih kompleks, bisa melalui SPSE dengan tender atau seleksi,” jelasnya.
DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang/Jasa untuk Tekan Kemiskinan |
![]() |
---|
Eko Suwanto Dorong Pemda se-DIY Konsolidasi dan Fasilitasi Masyarakat Tangguh Bencana |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun, Eko Suwanto Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Bahagia Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.