DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tekan Kemiskinan
DPRD DIY menilai penguatan sistem elektronik merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Lebih jauh, Suwardi menekankan peran DPRD dalam mendukung penguatan sistem PBJ, baik dari sisi anggaran, regulasi, maupun pengawasan.
Saat ini, dasar hukum PBJ di DIY masih berupa peraturan gubernur (pergub). DPRD tidak menutup kemungkinan mendorong adanya peraturan daerah (perda) agar payung hukum lebih kuat.
“Terkait peran DPRD, ada tiga fungsi: anggaran, legislasi, dan pengawasan. Sosialisasi seperti ini penting. Kami mendukung dari sisi anggaran, juga memperhatikan regulasinya. Saat ini PBJ di DIY masih dijalankan dengan dasar pergub, belum ada perda. Nanti kalau memang dibutuhkan, bisa diinisiasi perda sebagai payung hukum yang lebih kuat,” kata Suwardi.
Ia menambahkan, DPRD juga akan terus memantau efektivitas berbagai kegiatan sosialisasi.
“Dari sisi pengawasan, kita juga ingin melihat sejauh mana kegiatan sosialisasi ini menjangkau pelaku usaha. Kalau sudah cukup, bagus. Kalau belum, perlu ditambah dengan kegiatan lain,” tuturnya.
Dengan sistem elektronik yang terjadwal rapi, Suwardi optimistis roda ekonomi dapat berputar lebih merata sepanjang tahun.
“Kalau menumpuk di satu bulan saja, perputaran ekonomi tidak baik. Jadi harus ada time schedule yang rapi, agar dalam 12 bulan semua bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Penelaah Teknis Kebijakan, Beta Zainal Amirin, menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga platform utama yang harus dipahami para pelaku usaha. Ketiganya adalah katalog elektronik (e-katalog), Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan toko daring.
“Jadi, kita bicara soal bagaimana pendaftaran barang dan jasa pemerintah bagi pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah, langkah pertama adalah pendaftaran melalui sistem resmi. Ini wajib dilakukan. Pemerintah sudah menyediakan beberapa platform utama. Yang pertama e-katalog, kemudian SPSE, dan juga toko daring. Melalui pendaftaran ini, pelaku usaha memperoleh legalitas untuk menawarkan produk maupun jasanya secara resmi kepada instansi pemerintah,” ujar Beta.
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pengadaan barang maupun jasa. Pemahaman ini menjadi penting agar mereka dapat menyesuaikan produk yang ditawarkan dengan kebutuhan pemerintah.
“Langkah pertama, pahami dulu apa kebutuhan pemerintah. Kebutuhan itu sudah dipublikasikan di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Di sana terpapar kebutuhan barang dan jasa dari APBN maupun APBD. Semuanya diumumkan: kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota. Dan bisa diakses tanpa login. Misalnya, pilih provinsi DIY, lalu pilih instansi, misalnya Biro Umum. Dari situ terlihat daftar paket pengadaan yang sudah diumumkan. Contoh sederhana: pemerintah DIY membutuhkan snack rapat. Itu diumumkan di SIRUP. Kalau kebetulan Anda pelaku usaha kuliner, bisa cocokkan produk Anda. Jadi jangan menawarkan sesuatu yang tidak dibutuhkan,” jelasnya.
Menurut Beta, terdapat perbedaan mekanisme pada masing-masing platform.
E-katalog digunakan khusus untuk transaksi pemerintah, toko daring melibatkan marketplace yang sudah ada, sedangkan SPSE dipakai untuk pengadaan langsung, tender, maupun seleksi.
Untuk dapat mendaftar, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen legalitas.
Antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data perusahaan, hingga identitas admin atau direktur.
DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang/Jasa untuk Tekan Kemiskinan |
![]() |
---|
Eko Suwanto Dorong Pemda se-DIY Konsolidasi dan Fasilitasi Masyarakat Tangguh Bencana |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun, Eko Suwanto Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Bahagia Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.