DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tekan Kemiskinan
DPRD DIY menilai penguatan sistem elektronik merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendaftaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah menjadi salah satu fokus penting dalam mendukung transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
DPRD DIY menilai penguatan sistem elektronik merupakan langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan.
Anggota Komisi C DPRD DIY, Drs. H. Suwardi, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa tidak dapat ditawar lagi.
Seluruh proses kini berbasis elektronik melalui berbagai instrumen, seperti e-katalog, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), hingga toko daring.
“Kita semua sangat menyadari pentingnya sistem elektronik. Bahkan sekarang sistem pemerintahan kita memang berbasis elektronik. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ini juga bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, sehingga harus berbasis elektronik: ada e-katalog, ada SPSE, ada sistem daring. Itu semua adalah bentuk pelayanan yang bisa diberikan dengan lebih cepat dan akuntabel,” ujar Suwardi dalam siniar INsight bertajuk Pendaftaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah DIY, yang disiarkan Tribun Jogja, Selasa (23/9/2025).
Namun, Suwardi mengingatkan bahwa dunia usaha di Yogyakarta tidak berada pada level yang sama.
Usaha kecil dengan aset sekitar Rp100 juta harus bersaing dengan usaha yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah.
Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang yang sama melalui sistem yang berlaku.
Menurutnya, tujuan utama dari implementasi sistem elektronik ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semua ini tujuannya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan, sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera. Tapi masih ada lebih dari 10 persen masyarakat kita yang belum sejahtera. Inilah tanggung jawab bersama. Dunia usaha adalah bagian paling strategis untuk memupuk pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi kemiskinan,” katanya.
Target penurunan kemiskinan DIY pada 2026 dipatok sebesar 5,09 persen. Karena itu, Suwardi menilai kegiatan sosialisasi, termasuk melalui podcast yang bekerja sama dengan media, perlu dievaluasi efektivitasnya.
“Kegiatan sosialisasi seperti podcast ini penting untuk melihat sejauh mana jangkauannya kepada pelaku usaha. Pertanyaannya, apakah cukup dengan podcast saja? Nanti kita bisa lihat dari angka partisipasi masyarakat. Kalau masih kurang, ya harus kita turun langsung ke masyarakat, mengajak para pelaku usaha agar bisa merasakan percepatan itu bersama-sama,” ujarnya.
Di sisi lain, masih terdapat kendala teknis berupa keterbatasan sinyal di beberapa wilayah DIY. Hal itu berpotensi mengurangi akses masyarakat untuk mengikuti sosialisasi secara daring.
Suwardi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Data yang sudah ada di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) harus dipublikasikan lebih awal agar pelaku usaha bisa mempersiapkan diri.
“Kadang-kadang pelaku usaha punya kemampuan, tapi tidak tahu ada peluang. Padahal datanya sudah dimiliki pemerintah daerah dan bisa dibaca, misalnya di SIRUP. Jadi kalau hari ini kita bahas APBD 2026, informasi kebutuhan itu harus sudah tayang di SIRUP sejak Desember. Jangan sampai diumumkan baru Januari, karena Januari itu pekerjaan sudah harus berjalan,” ujarnya.
DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang/Jasa untuk Tekan Kemiskinan |
![]() |
---|
Eko Suwanto Dorong Pemda se-DIY Konsolidasi dan Fasilitasi Masyarakat Tangguh Bencana |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun, Eko Suwanto Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Bahagia Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.