Cakupan IKD di Kulon Progo Baru Mencapai Kisaran 5 Persen, Terkendala Tenaga hingga Sarpras

Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Aspiyah mengatakan bahwa cakupan IKD baru mencapai kisaran 5,2 persen dari seluruh warga Kulon Progo

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
REKAM KTP: Proses perekaman KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo berupaya mengintensifkan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebab hingga saat ini, cakupan IKD di Kulon Progo masih sangat rendah.

Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Aspiyah mengatakan bahwa cakupan IKD baru mencapai kisaran 5,2 persen dari seluruh warga Kulon Progo yang wajib KTP (Kartu Tanda Penduduk).

"Masih sangat jauh dari target nasional yang sebesar 30 persen dari penduduk," katanya pada wartawan, Kamis (04/09/2025).

Aspiyah mengaku cukup banyak kendala yang dihadapi. Utamanya dari sisi keterbatasan tenaga hingga sarana dan prasarana dalam mendukung pembuatan IKD.

Selain itu, ia menilai masih ada keraguan dari masyarakat akan keamanan data IKD. Keraguan itu terlihat dari keengganan warga untuk membuat IKD saat Disdukcapil melakukan sosialisasi.

"Ditambah mereka juga belum tahu manfaat IKD, sehingga kami lakukan sosialisasi terus-menerus," ujar Aspiyah.

Saat ini pihaknya masih mengandalkan sistem jemput bola untuk pelayanan IKD. Petugas akan datang langsung ke kalurahan, bertemu dengan warga yang sudah didaftarkan Pemerintah Kalurahan (Pemkal) untuk membuat IKD.

Selain itu, warga bisa langsung datang ke kantor kapanewon masing-masing atau ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus IKD. Adapun prosesnya juga terbilang cepat karena dibantu petugas dan tanpa biaya alias gratis.

Aspiyah mengungkapkan ada rencana dari pemerintah pusat untuk mengubah proses verifikasi pendaftaran IKD cukup dari aplikasi. Sebab saat ini warga perlu datang ke petugas Disdukcapil untuk melakukan verifikasi.

"Jika nanti verifikasinya cukup lewat aplikasi, maka cakupan IKD bisa lebih cepat mencapai target," jelasnya.

Menurut Aspiyah, ada banyak manfaat yang didapatkan dengan adanya IKD. Salah satunya mempercepat pelayanan, di mana nantinya tidak perlu lagi fotokopi KTP fisik sebagai salah satu syarat administrasi.

Namun ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan pelayanan IKD. Seperti menawarkan layanan pendaftaran hanya melalui telepon atau aplikasi pesan WhatsApp.

"Kami pastikan tidak ada layanan seperti itu, proses pembuatan IKD sepenuhnya langsung dilayani petugas," kata Aspiyah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo pun telah menerbitkan imbauan ke masyarakat agar mewaspadai modus penipuan lewat pelayanan IKD. Imbauan disampaikan lewat Surat Edaran ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya jika ada yang menawarkan layanan IKD via telepon atau WhatsApp. Termasuk tidak memberikan data pribadi ke orang yang menawarkan, sebab berpotensi disalahgunakan.

"Warga bisa melaporkan jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil Kulon Progo dan menawarkan layanan IKD secara daring," kata Triyono.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved