Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya

Isu yang membuat permasalahan ini mencuat ke publik adalah tidak sampainya royalti ke musisi atau pun pencipta lagu.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
AI/ChatGBT
ILUSTRASI - Royalti 

Menurut Ririn, tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian permasalahan ini diperkirakan timbul dari dua pihak yakni pihak dari LMK selaku pihak yang mempunyai wewenang atas penarikan royalti yang belum transparan dan pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran normatif dalam menyikapi permasalahan royalti ini.

“Sebenarnya kalau menurut saya ini permasalahan sistemik. Ketidaktransparanan ini bisa disebabkan karena tidak adanya mekanisme transparansi yang ditetapkan. Disisi lain, pengguna sendiri juga tidak merasa hal ini adalah sebuah kewajiban,” imbuhnya.

Kendati begitu peraturan mengenai penetapan tarif royalti telah ditetapkan sejak tahun 2016.

Dijelaskan pula mengenai mekanisme pembayaran royalti.

Pihak yang memakai karya cipta untuk kebutuhan komersil diwajibkan untuk melapor frekuensi pemutaran lagu dalam satu bulan dan dibayarkan royaltinya kepada LMKN.

“Jadi, secara normatif pelaku usaha yang melaporkan”, ungkap Ririn.

Ia menjelaskan ketentuan dari pembayaran telah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Setelah proses pembayaran, LMKM akan mendistribusikan ke LMK dari musisi yang bersangkutan.

Namun, pada praktiknya masih banyak ditemukan kasus mengenai royalti musik.

Hal tersebut dipengaruhi oleh budaya hukum yang ada di Indonesia. 

Jika melihat mundur pada sejarah Indonesia yakni kolektif komunal. Hal tersebut terlihat dari bentuk budaya daerah seperti tari-tarian daerah dianggap milik daerah bukan individu.

“Di Indonesia kolektif komunal jadi kepemilikannya bukan kepemilikan individu,” jelasnya.

Secara hukum dalam melaksanakan pengelolaan royalti menurutnya terdapat kewajiban bagi LMKN untuk melakukan audit keuangan dan kinerja minimal satu tahun sekali yang mana hasilnya diumumkan kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan media elektronik. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved