BPBD Kulon Progo Siapkan 100 Tangki Air Bersih, Dua Wilayah Sudah Ajukan Dropping Air

Dua wilayah di Kulon Progo sudah mulai mengalami kesulitan air bersih dan sudah mengajukan bantuan ke pemerintah daerah

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
DROPPING AIR BERSIH : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo, Heri Darmawan 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo tetap menyiapkan program distribusi alias dropping air bersih di musim kemarau basah ini. Sebab tetap ada laporan atau permintaan dari masyarakat yang wilayahnya mulai sulit air.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo, Heri Darmawan mengungkapkan pihaknya sudah menerima 2 permintaan dropping air bersih.

"Permintaan datang dari Kapanewon Kalibawang dan Samigaluh," ungkap Heri, Jumat (22/08/2025).

Untungnya, BPBD Kulon Progo sudah menyiapkan 100 tangki air bersih untuk program dropping di 2025 ini. Setiap tangki berisi sekitar 5 ribu liter air, yang disalurkan ke lokasi dropping menggunakan armada khusus.

Menurut Heri, 100 tangki tersebut terdiri dari 20 tangki bersumber dari APBD Kulon Progo dan 30 tangki dari Dinas Sosial (Dinsos) DIY.

Sedangkan 50 lainnya berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kulon Progo.

"100 tangki air bersih tersebut sudah menjadi program reguler setiap tahun, nantinya masih berkolaborasi lagi dengan berbagai pihak," jelasnya.

Baca juga: Residivis di Bantul Kembali Berulah, Gasak Motor Milik Warga Kretek

Heri mengatakan sudah ada rencana cadangan jika nantinya 100 tangki air bersih tidak mampu memenuhi banyaknya permintaan. Antara lain mengusulkan pemanfaatan pos Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pengadaan tangki air bersih.

Total nilai BTT yang tersedia sekitar Rp 1,5 miliar. Meski begitu penggunaannya untuk program dropping air bersih tetap disesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat.

"Harapannya tangki air bersih yang kami siapkan mencukupi sehingga tidak perlu memanfaatkan BTT," ujar Heri.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo cukup lama menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. 

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono menjelaskan penggunaan BTT untuk keperluan darurat seperti penanganan bencana dan kekeringan tetap harus melalui prosedur.

Dana BTT baru bisa turun setelah ada Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai landasan hukum.

"Sebab kalau tidak demikian, BTT tidak bisa dicairkan," jelasnya beberapa waktu lalu.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved